RADARTUBAN – Penerapan pajak atas kesenian dan hiburan sebesar 10 persen pada tempat wisata non-pemerintah ditentang oleh sejumlah pengelola wisata di Tuban. Pajak 10 persen berdasar tiket masuk wisata itu dinilai terlalu tinggi.
Aturan pengenaan pajak yang berlaku sejak 2024 itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Pantai Kelapa Muhasan menilai bahwa pajak 10 persen pada tiket masuk wisata itu tidak wajar.
Dia khawatir, pajak tiket masuk itu lama-lama akan membebani pengunjung. Dan ketika pengunjung merasa terbebani, maka dampaknya adalah penurunan kunjungan wisata.
‘’Dalam perda tertulis: pajak maksimal 10 persen. Adanya perda ini saja sudah memberatkan, apalagi diterapkan maksimal (10 persen, Red). Mestinya jangan diterapkan maksimal,’’ keluhnya.
Ketua Forum Komunikasi Pokdarwis Multazam juga mengaku keberatan dengan penerapan pajak 10 persen tersebut. Dia meyakini, pajak sebesar 10 persen ini bakal berdampak pada kunjungan wisata.
‘’Kami baru pulih dari pandemi. Tapi sekarang sudah dikenakan pajak sebesar ini. Untuk biaya operasional saja kadang masih minus,’’ ujarnya dalam acara sosialisasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan Dan Aset Daerah (BPKPAD), Rabu (8/5).
Lebih lanjut, pria yang juga pengelola Wisata Air Terjun Nglirip itu meminta kepada pemkab untuk mengkaji ulang ketetapan pajak 10 persen tersebut.
Terlebih, tegas dia, selama ini pengelola wisata juga sudah membayar pajak pajak restoran atau rumah makan sebesar 10 persen dan parkir 30 persen.
‘’Jika semua dipajakki, kami khawatir pengunjung wisata semakin sepi,’’ tuturnya.
Sementara itu, Kasubid Pemungutan Pendapatan Daerah BPKPAD Tuban Yudha Widiatmaji menegaskan, perda pajak atas kesenian dan hiburan sebesar 10 persen ini sudah ditetapkan, sehingga akan tetap berlaku.
‘’Kami di BPKAD hanya sebagai pelaksana perda,’’ ujarnya yang seakan tidak ada solusi dari kritik yang disampaikan para pengelola wisata. (zia/tok)
Editor : Muhammad Azlan Syah