Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Pengelola Wisata Mengaku Tidak Pernah Ada Sosialisasi, Kenaikan Pajak Tiket Masuk Wisata di Tuban Dikaji Ulang

Aimatul Fauziyah • Selasa, 14 Mei 2024 | 14:00 WIB
PENYUMBANG PAJAK: Wisata Pantai Kelapa, salah satu tempat wisata yang dikenai pajak tiket masuk sebesar 10 persen.
PENYUMBANG PAJAK: Wisata Pantai Kelapa, salah satu tempat wisata yang dikenai pajak tiket masuk sebesar 10 persen.

RADARTUBAN – Keluhan para pengelola tempat wisata non-pemerintah atas penerapan pajak tiket masuk sebesar 10 persen mendapat respon dari Dinas Kebudayaan, Kepe­mudaan dan Olahraga serta Pa­riwisata (Disbudporapar) Tuban.


Kepala Disbudporapar Tuban M. Emawan Putra mengaku telah men­dapat laporan terkait keluhan para pengelola wisata tersebut, dan akan ditindaklanjuti.

‘’Sudah kami sampai­kan ke Mas Bupati (Aditya Halindra Faridzky). Saat ini masih dikaji,’’ katanya kepada Jawa Pos Radar Tuban.


Yang jelas, terang Emawan, Pem­kab Tuban terbuka terhadap kritik dan saran. Termasuk keluhan be­saran pajak tiket masuk wisata.

‘’Saat ini masih kami bahas dengan pimpinan. Hasilnya seperti apa, kami mohon untuk menunggu,’’ ujar pejabat lulusan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jawa Timur itu.


Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Tuban Multazam me­nyam­but positif atas respon yang di­sampaikan Disbudporapar. Pasal­nya, selama ini para pengelola wisata tidak pernah dilibatkan atas ke­putusan pajak 10 persen tersebut.

‘’Sebelum peraturan ini disahkan dan diber­lakukan per awal tahun 2024, tidak pernah ada sosialisasi atau pem­beritahuan terkait aturan ini. Ini tidak adil. Kami tidak pernah tahu (mendapat sosialisasi, Red), tapi langsung ada penagihan (pajak 10 persen dari tiket masuk wisata, Red),’’ keluhnya.


Lebih lanjut, pria yang juga pe­ngelola Wisata Air Terjun Nglirip itu menga­takan, penetapan pajak 10 persen sendiri akan membebani banyak pengelola wisata. Sehingga dikhawatir­kan berdampak pada kunjungan wisata.

‘’Semua penge­lola atau pe­ngurus wisata meru­pakan warga se­­kitar wisata, kalau wisata sepi akan berdampak bagi banyak orang yang bergantung ke wisata itu,” ujarnya.


Lebih lanjut, Multazam menga­takan, pihaknya bersama dengan pengelola wisata lainnya akan terus memperjuangkan hingga peraturan pajak 10 persen bagi wisata non-pemerintah ini dianulir.

‘’Jika perlu, kami juga akan me­ngadu ke DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Tuban selaku pembuat keputusan untuk mendis­kusikan agar keputusan pajak 10 persen dikaji ulang atau dianulir,” tandasnya. (zia/tok)

Editor : Muhammad Azlan Syah
#wisata #Tuban #kunjungan #pokdarwis #non #positif #Laporan #Saran #Penerapan #tidak adil #pajak #keluhan #persen #aturan #pemerintah #kepala #pengelola #tempat wisata #air terjun nglirip #Disbudporapar #masuk #kritik #berdampak #tiket