RADARTUBAN – Keluhan para pengelola tempat wisata non-pemerintah atas penerapan pajak tiket masuk sebesar 10 persen mendapat respon dari Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Tuban.
Kepala Disbudporapar Tuban M. Emawan Putra mengaku telah mendapat laporan terkait keluhan para pengelola wisata tersebut, dan akan ditindaklanjuti.
‘’Sudah kami sampaikan ke Mas Bupati (Aditya Halindra Faridzky). Saat ini masih dikaji,’’ katanya kepada Jawa Pos Radar Tuban.
Yang jelas, terang Emawan, Pemkab Tuban terbuka terhadap kritik dan saran. Termasuk keluhan besaran pajak tiket masuk wisata.
‘’Saat ini masih kami bahas dengan pimpinan. Hasilnya seperti apa, kami mohon untuk menunggu,’’ ujar pejabat lulusan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jawa Timur itu.
Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Tuban Multazam menyambut positif atas respon yang disampaikan Disbudporapar. Pasalnya, selama ini para pengelola wisata tidak pernah dilibatkan atas keputusan pajak 10 persen tersebut.
‘’Sebelum peraturan ini disahkan dan diberlakukan per awal tahun 2024, tidak pernah ada sosialisasi atau pemberitahuan terkait aturan ini. Ini tidak adil. Kami tidak pernah tahu (mendapat sosialisasi, Red), tapi langsung ada penagihan (pajak 10 persen dari tiket masuk wisata, Red),’’ keluhnya.
Lebih lanjut, pria yang juga pengelola Wisata Air Terjun Nglirip itu mengatakan, penetapan pajak 10 persen sendiri akan membebani banyak pengelola wisata. Sehingga dikhawatirkan berdampak pada kunjungan wisata.
‘’Semua pengelola atau pengurus wisata merupakan warga sekitar wisata, kalau wisata sepi akan berdampak bagi banyak orang yang bergantung ke wisata itu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Multazam mengatakan, pihaknya bersama dengan pengelola wisata lainnya akan terus memperjuangkan hingga peraturan pajak 10 persen bagi wisata non-pemerintah ini dianulir.
‘’Jika perlu, kami juga akan mengadu ke DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Tuban selaku pembuat keputusan untuk mendiskusikan agar keputusan pajak 10 persen dikaji ulang atau dianulir,” tandasnya. (zia/tok)
Editor : Muhammad Azlan Syah