Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Penghapusan Kelas BPJS Tunggu Regulasi

Annisa Dwi Kusuma Hany • Jumat, 17 Mei 2024 | 15:00 WIB
Photo
Photo

RADARTUBAN – Sekema pelayanan ke­­sehatan kelas rawat inap standar (KRIS) belum bisa diimplemen­tasikan dalam waktu dekat.

Pasalnya, hingga saat ini belum ada regulasi turunan berupa peraturan presiden (Perpres) yang mengatur teknis pelaksanaan KRIS.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo resmi menetapkan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 82 Ta­hun 2018 pada 8 Mei lalu.

Salah satu aturan dalam payung hukum ini, mengatur tentang mekanisme pelak­sanaan KRIS.

Kepala bagian SDM, Umum, dan Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Bojonegoro-Tuban Ndari Cahya mengatakan, pelak­sanaan KRIS akan diatur lebih lanjut me­lalui Peraturan Menteri Ke­sehatan (Permen­kes).

‘’Selama peraturan turunan belum disah­kan, sampai saat ini pegangan kami Perpres Nomor 59 Tahun 2024,’’ tegas dia.

Sementara nominal iuran yang berlaku bagi peserta program jaminan kesehatan nasional (JKN), terang Ndari, masih mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

Payung hukum ini mengatur tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018.

Ndari menambahkan, bagi peserta JKN segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas I, iurannya Rp 150 ribu. Sedangkan, kelas II Rp 100 ribu dan kelas III 42 ribu.

‘’Kusus kelas III, tiap bulan men­dapatkan subsidi dari pemerintah sebesar Rp 7 ribu. Sehingga yang dibayarkan peserta kelas III hanya Rp 35 ribu,” ujarnya.

Dengan de­mikian, perubahan sig­nifikan Perpres ini, kususnya me­ngenai kelas BPJS belum
bisa dipastikan akan berlaku kapan. (han/tok)

Editor : Muhammad Azlan Syah
#kelas #KRIS #kesehatan rawat inap standar