RADARTUBAN – Sekema pelayanan kesehatan kelas rawat inap standar (KRIS) belum bisa diimplementasikan dalam waktu dekat.
Pasalnya, hingga saat ini belum ada regulasi turunan berupa peraturan presiden (Perpres) yang mengatur teknis pelaksanaan KRIS.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo resmi menetapkan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 pada 8 Mei lalu.
Salah satu aturan dalam payung hukum ini, mengatur tentang mekanisme pelaksanaan KRIS.
Kepala bagian SDM, Umum, dan Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Bojonegoro-Tuban Ndari Cahya mengatakan, pelaksanaan KRIS akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).
‘’Selama peraturan turunan belum disahkan, sampai saat ini pegangan kami Perpres Nomor 59 Tahun 2024,’’ tegas dia.
Sementara nominal iuran yang berlaku bagi peserta program jaminan kesehatan nasional (JKN), terang Ndari, masih mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
Payung hukum ini mengatur tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018.
Ndari menambahkan, bagi peserta JKN segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas I, iurannya Rp 150 ribu. Sedangkan, kelas II Rp 100 ribu dan kelas III 42 ribu.
‘’Kusus kelas III, tiap bulan mendapatkan subsidi dari pemerintah sebesar Rp 7 ribu. Sehingga yang dibayarkan peserta kelas III hanya Rp 35 ribu,” ujarnya.
Dengan demikian, perubahan signifikan Perpres ini, kususnya mengenai kelas BPJS belum
bisa dipastikan akan berlaku kapan. (han/tok)