TUBAN – Masifnya aplikasi pesan singkat semakin banyak disalahgunakan. Salah satunya MiChat. Aplikasi semacam WhatsApp ini kerap dipakai untuk transaksi booking online (BO).
Sabtu malam (11/5) lalu misalnya, petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP-Damkar, Polres, Kodim 0811 Tuban, dan Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) berhasil mengamankan lima pasangan bukan suami istri yang tengah asyik berduaan di beberapa kamar hotel di Tuban.
Di antara lima pasangan mesum itu diduga melakukan transaksi open BO via aplikasi MiChat.
Kelima identitas pasangan mesum itu, yakni HS, 24, pria asal Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan bersama WL, 23, wanita asal Kabupaten Karawang.
Kemudian LS, 44, pria asal Kebon Jeruk Jakarta Barat bersama IYD, 36, wanita asal Kecamatan Singgahan. Berikutnya, FAZ, 23, pria asal Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik bersama IP, 21, pria asal Kecamatan Palang.
Lalu MF, 33, pria asal Kecamatan Palang bersama NH, 25, wanita asal Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, dan pasangan ZDP, 22, pria asal Kabupaten Jombang bersama NF, 21, asal Kabupaten Situbondo.
Setelah terjaring razia, lima pasangan tanpa ikatan sah itu digiring menuju Mapolres Tuban guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sedangkan pemilik hotel diberikan surat panggilan pemeriksaan di kantor Satpol PP dan Damkar Tuban.
‘’Berdasarkan informasi yang kami terima, salah satu pasangan merupakan pengguna aplikasi MiChat,’’ kata Kasi Kerja Sama Bidang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP-Damkar Tuban Parsono.
Namun, tegas Parsono, untuk detail pastinya masih masih menunggu penyidikan lebih lanjut dari Polres Tuban.
Termasuk untuk memastikan apakah transaksi open BO itu melibatkan jaringan praktik prostitusi online, sebagaimana yang marak terjadi di kota-kota besar atau tidak.
‘’Untuk pastinya (hasil tindak lanjut, Red), menunggu hasil penyidikan dari Polres Tuban,’’ ujarnya.
Selain hotel dan penginapan, razia juga menyasar sejumlah warung yang disinyalir menjual minuman keras (miras) tanpa izin dan menyediakan tempat karaoke ilegal.
‘’Ada empat tempat di wilayah ring road Tuban (jalan lingkar selatan) yanf diduga menjalankan praktik tersebut, akhirnya mereka kami berikan pembinaan,’’ ungkap Parsono.
Lebih lanjut dia menyampaikan, seiring isu praktik prostitusi online yang semakin meresahkan masyarakat, petugas gabungan akan rutin melakukan razia pada hotel-hotel dan penginapan yang kerap dijadikan tempat mesum.
‘’Demi menciptakan keamanan, ketertiban, dan kondusifitas masyarakat, operasi serupa akan rutin kami lakukan,’’ tandasnya. (an/tok)
Editor : Muhammad Azlan Syah