RADARTUBAN – Pasca insiden bus SMK Lingga Kencana Depok yang mengalami kecelakaan saat melakukan study tour pekan lalu di Subang, membuat sejumlah masyarakat bereaksi.
Hingga sejumlah pemerintah daerah secara terang-terangan melarang lembaga mengadakan studi tour.
Fenomena tersebut turut mendapat atensi dari Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Tuban Abdul Rakhmat.
Saat ditemui di ruangannya kemarin (22/5), Rakhmat menyampaikan, seluruh sekolah di Tuban diperbolehkan melakukan studi tour dengan sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
Salah satu syarat yang harus dipenuhi sekolah yakni tidak memberatkan finansial siswa dan orang tua.
Selanjutnya, sekolah wajib memastikan kelaikan bus dan pengemudi yang bakal digunakan. Sehingga siswa bisa selamat saat berangkat hingga pulang kembali.
‘’Ada banyak pertimbangan yang membuat keputusan ini diambil,’’ tegas dia.
Lulusan Universitas Brawijaya (UB) Malang ini mengatakan, sekolah juga harus memastikan pengemudi bus harus punya surat ijin mengemudi (SIM) yang masih berlaku.
Selain itu, setiap bus wajib punya dua sopir untuk bergantian sewaktu diperjalanan.
‘’Disarankan sekolah melakukan studi tour di Jawa Timur,’’ lanjut dia.
Jarak tempuh bagi sekolah saat hendak melakukan studi tour juga harus diperhatikan panitia sekolah.
Apalagi, siswa SD – SMP masih sangat belia untuk diajak perjalanan dengan jarak yang jauh. Juga wajib ada edukasi dalam setiap kunjungannya.
‘’Tidak hanya untuk refreshing saja, sekolah wajib punya konsep edukasi bagi para siswanya,’’ imbuhnya.
Pejabat yang tinggal di Perumahan Tasikmadu ini mengatakan, Disdik Tuban akan segera membuat surat edaran yang nantinya akan disebar luaskan untuk jadi pedoman pelaksanaan studi tour agar jadi perhatian masing-masing sekolah.
‘’Nantinya seluruh sekolah harus memenuhi syarat-syarat tersebut,’’ pungkasnya. (an/yud)
Editor : Muhammad Azlan Syah