RADARTUBAN – Tidak hanya makanan, penyembelih hewan kurban juga diwajibkan memiliki sertifikat halal. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Hingga aturan tersebut diterbitkan, belum semua jagal hewan di Tuban mengantongi sertifikat halal.
Satgas Halal Kementerian Agama (Kemenag) Tuban Mahendra Hendy Saputra mengatakan, pihaknya masih menunggu surat edaran terbaru terkait pelaksanaan penyembelihan hewan kurban untuk Idul Adha.
’’Tahun lalu, edaran dari Kemenag lebih berfokus pada pencegahan dan penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) serta penyakit pese des petitis ruminants (PPR),” ujar dia.
Pria yang akrab disapa Hendra ini mengatakan, kewajiban penyembelih untuk memiliki sertifikat halal belum secara spesifik diatur. Namun, penyembelihan harus dilakukan petugas yang kompeten dan sesuai dengan syariat Islam.
’’Dianjurkan penyembelih hewan kurban harus higienis dan berkompeten,’’ tegas lulusan Sunan Bonang ini.
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Tuban Mashari menambahkan, Kemenag Tuban memiliki P3H (Petugas Pendamping Proses Halal) yang bertugas mengawasi dan mendampingi proses penerbitan halal.
’’Meskipun tidak semua jagal memiliki sertifikat halal, Kemenag telah melakukan sosialisasi mengenai prosedur penyembelihan yang higienis dan halal,” kata dia.
Pria yang akrab disapa Mashari itu mengatakan, sosialisasi sertifikat halal bagi jagal itu sudah dilakukan melalui media maupun pertemuan langsung.
Tujuannya, untuk memastikan hewan kurban memenuhi standar.
’’Kami yakin para penyembelih sudah memahami cara penyembelihan yang benar, terutama setelah ada perhatian khusus tahun 2023 terkait PMK,” tegas dia.
Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diharapkan lebih sadar akan pentingnya sertifikasi halal. Tidak hanya untuk produk konsumsi sehari-hari, tetapi juga dalam pelaksanaan ibadah kurban.
’’Pemerintah dan pihak terkait akan terus berkolaborasi untuk memastikan semua proses penyembelihan sesuai dengan syariat Islam dan peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (han/yud)
Editor : Muhammad Azlan Syah