RADARTUBAN – Selama ini, pembangunan yang dilakukan Pemkab Tuban sering kali terhalang status kepemilikan aset lahan.
Masih banyak desa yang enggan memberikan aset lahan kepada pemkab. Jika status lahan belum milik pemkab, maka pembangunan yang bersumber dari APBD (anggaran pendapatan dan belanja daerah) tidak bisa dilakukan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Tuban, Agung Triwibowo menjelaskan bahwa sebagian besar aset yang selama ini sudah disertifikatkan adalah jalan, yang jumlahnya terus meningkat setiap tahun.
Selanjutnya, puskesmas dan SD yang berada di seluruh kecamatan juga menjadi fokus utama dalam sertifikasi aset pemkab.
Pemkab selama ini, kata Agung, aktif mendata desa-desa yang ingin menyerahkan aset mereka untuk dikelola lebih lanjut.
‘’Terutama aset-aset yang ada di Kabupaten Tuban yang paling banyak adalah jalan karena jalan semakin tahun semakin meningkat jumlah yang diserahkan ke pemkab. Selain itu juga ada yang besar seperti Puskesmas dan SD,” jelasnya.
Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tuban ini menegaskan bahwa proses sertifikasi aset ini sangat penting.
Proses tersebut berperan mengatasi kendala yang sering muncul terkait pembangunan infrastruktur seperti SD dan puskesmas.
‘’Selama ini kendala seperti pembangunan SD dan puskesmas terjadi jika aset tersebut bukan milik pemkab,’’ terang dia.
Jika ingin pembangunan di pedesaan cepat dilakukan, Agung berharap pemerintah desa lekas menyerahkan aset miliknya untuk dikelola pemkab.
Apalagi, di tahun ini program sertifikat elektronik sedang berjalan untuk aset-aset yang belum memiliki legalitas.
‘’Jika desa mau menyerahkan asetnya, kami akan segera proses agar segera menjadi aset milik pemkab,” tambahnya.
Sementara untuk aset yang sudah bersertifikat, kata Agung, tidak akan dikonversi menjadi sertifikat elektronik.
Alasannya, fokus dari program sertifikasi digital ini ada adalah aset-aset yang belum disertifikatkan. Targetnya, sebanyak 890 sertifikat hingga akhir tahun.
Mantan Camat Merakurak ini mengatakan, pemkab mengapresiasi sebesar-besarnya bagi pemerintah desa atau masyarakat yang aktif berpartisipasi untuk menyerahkan asetnya ke pemkab untuk pembangunan.
‘’Apabila pemindahan sertifikat tidak bisa ditangani oleh pemdes untuk diserahkan ke Pemkab, akan kami tangani untuk disertifikatkan, untuk selanjutnya pemeliharaannya pemkab tangani sekalian,” pungkasnya. (yud)
Editor : Muhammad Azlan Syah