Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Sejumlah Pembangunan di Tuban Terkendala Kepemilikan Aset

Yudha Satria Aditama • Jumat, 24 Mei 2024 | 15:00 WIB
Photo
Photo

RADARTUBAN – Selama ini, pem­bangunan yang dilakukan Pemkab Tuban sering kali terhalang status kepemilikan aset lahan.

Masih banyak desa yang enggan mem­berikan aset lahan kepada pemkab. Jika status lahan belum milik pemkab, maka pembangunan yang bersum­ber dari APBD (anggaran pen­dapatan dan belanja daerah) tidak bisa dilakukan.

Kepala Badan Pengelola Ke­uangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Tu­ban, Agung Triwibowo men­jelaskan bahwa sebagian besar aset yang selama ini sudah diser­tifikatkan adalah jalan, yang jumlahnya terus meningkat setiap tahun.

Selan­jutnya, pus­kesmas dan SD yang berada di seluruh kecamatan juga menjadi fokus utama dalam sertifikasi aset pemkab.

Pemkab selama ini, kata Agung, aktif mendata desa-desa yang ingin menyerahkan aset mereka untuk dikelola lebih lanjut.

‘’Terutama aset-aset yang ada di Ka­bupaten Tuban yang paling banyak adalah jalan karena jalan se­makin tahun semakin me­ning­kat jumlah yang di­se­rahkan ke pemkab. Selain itu juga ada yang besar se­perti Puskesmas dan SD,” jelasnya.

Mantan Kepala Badan Pe­ren­canaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tuban ini menegaskan bahwa pro­ses sertifikasi aset ini sangat pen­ting.

Proses tersebut ber­­peran mengatasi kendala yang sering muncul terkait pemba­ngunan infrastruktur seperti SD dan puskesmas.

‘’Selama ini kenda­la seperti pembangu­nan SD dan pus­kesmas terjadi jika aset tersebut bukan milik pem­kab,’’ terang dia.

Jika ingin pembangunan di pedesaan cepat dilakukan, Agung berharap pemerintah desa lekas menyerahkan aset miliknya untuk dikelola pemkab.

Apalagi, di tahun ini program sertifikat elek­tronik sedang berjalan untuk aset-aset yang belum memi­liki legalitas.

‘’Jika desa mau menyerahkan asetnya, kami akan segera proses agar se­gera menjadi aset milik pem­kab,” tambahnya.

Sementara untuk aset yang sudah bersertifikat, kata Agung, tidak akan dikonversi menjadi sertifikat elektronik.

Alasannya, fokus dari pro­gram sertifikasi digital ini ada adalah aset-aset yang be­lum disertifikatkan. Tar­get­nya, sebanyak 890 sertifi­kat hingga akhir tahun.

Mantan Camat Merakurak ini mengatakan, pemkab me­ngapresiasi sebesar-be­sarnya bagi pemerintah desa atau masyarakat yang aktif berpartisipasi untuk menye­rahkan asetnya ke pemkab untuk pembangunan.

‘’Apa­bila pemindahan sertifikat tidak bisa ditangani oleh pemdes untuk diserahkan ke Pemkab, akan kami ta­ngani untuk disertifikatkan, untuk selanjutnya peme­lihara­annya pemkab tangani sekalian,” pungkasnya. (yud)

Editor : Muhammad Azlan Syah
#Tuban #pemkab #status #pembangunan #aset #lahan