RADARTUBAN - Pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang SMP di Tuban dibuka Senin (27/5).
PPDB tahap pertama itu dimulai dengan jalur afirmasi, perpindahan orang tua, dan prestasi yang dibuka tiga hari hingga Rabu (29/5).
Dalam juknis PPDB Dinas Pendidikan (Disdik) Tuban tertulis, PPDB jenjang SMP tahun 2024 ini punya empat jalur pendaftaran.
Meliputi jalur zonasi minimal 60 persen dari kuota. Selanjutnya, jalur afirmasi maksimal 15 persen, jalur perpindahan orang tua atau mutasi maksimal 5 persen, dan sisanya jalur prestasi 20 persen.
Kepala Disdik Tuban Abdul Rakhmat mengatakan, kuota jalur prestasi 20 persen dibagi menjadi tiga kategori.
Yakni kuota nilai rapor sebesar 10 persen, kuota kejuaraan sebesar 6 persen, dan kuota hafalan Alquran sebesar 4 persen.
‘’Untuk gelombang dua jalur zonasi juga dibuka tiga hari, yang akan dimulai 6 - 8 Juni mendatang,’’ jelasnya.
Lulusan Universitas Brawijaya (UB) Malang ini mengatakan, bagi calon peserta didik bisa mempersiapkan sejumlah dokumen.
Dokumen wajib yang harus disiapkan meliputi kartu keluarga (KK), akte kelahiran, ijazah atau surat keterangan lulus (SKL).
Sedangkan untuk afirmasi ditambah kartu program keluarga miskin dan surat pernyataan orang tua.
Untuk jalur perpindahan orang tua dokumen tambahan yang harus disiapkan adalah surat penugasan orang tua dalam rentang waktu satu tahun.
Sedangkan untuk jalur prestasi, dokumen tambahannya adalah sertifikat atau bukti prestasi.
‘’PPDB menggunakan lama Pemkab Tuban, jadi menggunakan server lokal,’’ imbuh dia.
Pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi yang sama dengan dua tahun sebelumnya.
Rakhmat mengatakan, juknis dan pedoman PPDB sudah disosialisasikan ke seluruh orang tua melalui lembaga pendidikan masing-masing.
‘’Para peserta didik harus mematuhi juknis yang telah dibuat pada PPDB tahun ini,’’ tegasnya.
Pejabat yang tinggal di Perumahan Tasikmadu ini memastikan aturan PPDB masih mengacu Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Sehingga penerimaan siswa baru masih mengutamakan jalur zonasi atau jarak antara rumah siswa ke lembaga pendidikan yang dituju.
Sehingga PPDB tahun ini kembali tak menggunakan sertifikat munaqosah sebagai salah satu syarat pendaftaran. (an/yud)
Editor : Muhammad Azlan Syah