RADARTUBAN – Angka pernikahan dini di Tuban dalam empat bulan terakhir ini menunjukkan penurunan signifikan dibanding empat bulan yang sama tahun lalu.
Berdasarkan data dari Kementerian Agama (Kemenag) Tuban, dari Januari hingga April lalu, tercatat sebanyak 82 pernikahan dini.
Angka tersebut turun sekitar 40 persen dibanding tahun lalu.
‘’Pada Januari-April 2023 lalu, tercatat sebanyak 131 pernikahan dini,’’ kata Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Tuban Mashari.
Disampaikan Mashari, kendati jumlah pernikahan dini mengalami penurunan signifikan dibanding 2023 lalu, namun angka yang mencapai 82 kasus pada empat bulan awal itu masih terbilang tinggi.
‘’Turun, tapi masih tinggi,’’ terangnya.
Lebih lanjut dia menyampaikan, Kemenag Tuban telah melakukan berbagai upaya untuk menurunkan angka pernikahan dini.
Salah satunya, memberikan bimbingan sebelum pernikahan.
Angka pernikahan dini yang masih tergolong tinggi tersebut, juga dibenarkan oleh Humas Pengadilan Agama Tuban Pahrur Raji.
‘’Dulu, 16 tahun sudah banyak yang minta, sekarang aturannya 19 tahun malah semakin membludak,’’ terangnya.
Lebih lanjut, Raji menjelaskan, sebenarnya pemerintah sudah mempersulit masyarakat untuk melakukan pernikahan dini. Salah satunya, dengan menaikkan minimum usia menikah menjadi 19 tahun.
Namun, sepertinya hal tersebut tak berlaku bagi muda-mudi di bawah umur yang ingin segera menikah.
Rata-rata, pernikahan dini ini selalu didominasi dengan pergaulan bebas yang menyebabkan hamil di luar nikah.
‘’Sebenarnya, hukum pernikahan dini itu dilarang. Mereka diperbolehkan karena ada keadaan-keadaan darurat atau hal tertentu yang memang harus dikabulkan,” tandasnya. (gi/tok).
Editor : Muhammad Azlan Syah