TUBAN – Upaya pemerintah menekan angka pernikahan dini dengan memperketat syarat permohonan dispensasi nikah (diska) ibarat dua mata pisau.
Di satu sisi memberikan dampak positif dalam melindungi hak-hak anak dan menurunkan angka perkawinan di bawah umur, namun di sisi lain berdampak simalakama.
Beberapa pasangan di bawah umur yang tidak mendapat izin diska berujung hamil di luar nikah. Seperti kasus yang dialami pasangan muda-mudi di salah satu desa di Kecamatan Merakurak.
Akibat tak kunjung mendapat izin diska dari Pengadilan Agama (PA) Tuban, perempuan di bawah umur berinisial NA yang sudah lama berpacaran dengan laki-laki berinisial KP, yang juga di bawah umur, akhirnya “kebobolan”—hamil di luar nikah.
Pegawai Pembantu Pencatat Nikah (P3N) Desa Pongpongan, Kecamatan Merakurak, Ali Mukhtar mengungkapkan, keluarga dari pasangan di bawah umur berinisial KP dan NA ini sebenarnya sudah lama mengurus izin diska di PA Tuban.
Dimulai dari desa, puskesmas sebagai syarat kesehatan, kantor urusan agama (KUA), hingga Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos P3APMD) Tuban. Namun tetap saja tidak mendapat izin diska dari PA.
Disampaikan Ali, izin diska diajukan karena orang tua dari pasangan yang belum cukup umur untuk menikah ini takut terjadi hal yang tidak diharapkan: perzinaan dan hamil di luar nikah.
Namun, upaya untuk mendapatkan diska itu tidak pernah berhasil. Alasannya, tidak ada hal mendesak yang mengharuskan menikah.
‘’Karena tak kunjung mendapat izin (diska, Red), akhirnya yang tidak diharapkan benar-benar terjadi. Kalau sudah seperti ini, siapa yang harus disalahkan. Orang tua menguruskan anaknya diska agar tidak terjadi perzinaan, tapi gara-gara dipersulit, akhirnya malah kejadian seperti ini,’’ ujarnya.
Ali melanjutkan, karena sudah lelah dengan pengajuan izin diska yang tak kunjung dikabulkan oleh PA, pihak keluarga dari pasangan di bawah umur ini meminta kepada pihak penghulu agar dinikahkan siri.
‘’Tapi yang menikahkan juga tidak berani. Alasannya tidak mendapat izin diska. Jadi malah jadi simalakama semua,’’ tuturnya.
Atas kejadian yang tidak diharapkan tersebut, Ali sungguh menyesalkan. Seharusnya, tegas dia, kasus seperti ini tidak sampai terjadi.
Disaat orang tua ingin segera menikahkan anaknya agar terhindar dari perzinaan, tapi gara-gara izinnya dipersulit, kini malah terjadi hal yang tidak diharapkan.
Ali berharap, ada kebijakan yang lebih tepat untuk menghindari perzinaan dan hamil di luar nikah.
‘’Jangan malah sebaliknya, gara-gara kebijakan yang tidak tepat malah terjadi perzinaan dan banyak pasangan yang hamil di luar nikah,’’ tandasnya.
Sebelumnya, Humas Pengadilan Agama Tuban Pahrur Raji membenarkan bahwa rata-rata yang mengajukan diska adalah pasangan yang sudah hamil duluan atau sudah sering satu rumah.
‘’Yang paling mendominasi (mengurus diska, Red) karena hamil duluan. Ada juga untuk menghindari perzinaan,’’ ujarnya.
Namun, diakui Raji, tidak semua izin diska dikabulkan PA. Ketika pernikahan dini masih bisa dihindarkan, maka pengajuan diska tidak diterima.
‘’Ketika tidak mendesak (harus kawin dini—di bawah umur, Red), maka tidak dikabulkan,’’ tandasnya. (tok)
Editor : Muhammad Azlan Syah