RADARTUBAN – Sudah hampir dipastikan dalam beberapa tahun ke depan, tak ada lagi pegawai pemerintah berstatus honorer.
Menyusul disahkannya penghapusan tenaga honorer yang diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 31 Oktober 2023.
Lantas bagaimana nasib honorer di lingkup Pemkab Tuban yang belum lolos sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)? Sampai saat ini nasibnya belum jelas apakah kontrak kerja bakal diperpanjang atau diberhentikan.
Sebab, rencana penghapusan status honorer akan dimulai maksimal akhir tahun ini.
Sekretaris Daerah (Sekda) Tuban Budi Wiyana mengatakan, jika sampai akhir tahun tenaga honorer belum semua menjadi PPPK, maka bakal ada evaluasi dari pemerintah pusat. Apakah akan benar-benar dihapus atau diperpanjang lagi.
Seperti diketahui, rencana penghapusan honorer sudah bergulir sejak tahun lalu. Akan tetapi rencana penghapusan diperpanjang akhir tahun ini karena pemerintah daerah dianggap belum siap.
‘’Untuk kepastian teknisnya itu masih menunggu dari pemerintah pusat,’’ ujarnya.
Menjelang penghapusan status honorer, muncul sejumlah wacana.
Salah satunya, honorer bakal disamakan dengan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) paro waktu.
Budi menjelaskan, kebijakan taktis bakal diambil untuk mengantisipasi beberapa hal yang dikhawatirkan pemerintah pusat.
Rencana penghapusan tenaga honorer ini, kata Budi, jangan sampai memutus hubungan kerja ribuan honorer yang selama ini banyak membantu pemerintah daerah.
Selain itu, pemerintah tidak ingin menurunkan pendapatan dari honorer.
Di bagian lain, nyaris mustahil untuk mengangkat seluruh honorer menjadi PPPK karena bakal membebani keuangan negara.
Lantas, apa bedanya PPPK paro waktu dengan PPPK yang selama ini dibuka?.
‘’Jadi kalau honorer menjadi PPPK paro waktu gajinya akan tetap sama hanya statusnya yang berbeda,’’ bebernya.
Menurut mantan kepala Bappeda Tuban ini, untuk menjadi PPPK paro waktu ini tetap ada seleksi agar dinyatakan lolos.
Intinya, kata Budi, wacana PPPK paro waktu ini muncul agar tidak terlalu membebani keuangan negara.
Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), disebutkan anggaran untuk pegawai tidak boleh lebih dari 30 persen.
‘’Teknisnya PPPK paruh waktu ini tentu menunggu dari pemerintah pusat, apakah ini benar jadi atau tidak,’’ tutupnya. (fud/yud)
Editor : Muhammad Azlan Syah