Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

JPU Menuntut 18 Tahun Penjara. Pembunuh Sekdes Sidonganti Lepas dari Tuntutan Hukuman Berat

Andreyan (An) • Kamis, 30 Mei 2024 | 15:30 WIB
BABAK AKHIR: Kedua terdakwa kasus pembunuhan Sekdes Sidonganti saat mendengarkan bacaan tuntutan dari JPU.
BABAK AKHIR: Kedua terdakwa kasus pembunuhan Sekdes Sidonganti saat mendengarkan bacaan tuntutan dari JPU.

RADARTUBAN – Harapan keluarga korban agar pelaku pembu­nuhan Sekdes Sidonganti Agus Sutrisno dihukum berat sepertinya bakal pupus.

Jaksa penuntut umum (JPU) hanya menuntut kedua pe­laku dengan ancaman hu­kuman 18 tahun penjara.

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tuban, Selasa (28/5), JPU Didik Kur­niawan Widyanto hanya menuntut Jano dan Nardi 18 tahun kurungan penjara.

Pertimbangan hukuman yang lebih ringan itu me­nurut JPU karena kedua ter­dakwa ko­operatif, tidak pernah mela­kukan tindak kriminalitas se­­belumnya, mengakui per­buatan­nya sa­lah, dan meru­pa­kan tulang punggung keluarga.

Dalam pembacaan tuntu­tan itu, kedua terdakwa di­nya­takan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

‘’Ter­dakwa secara sah dan meyakin­kan terbukti ber­sa­lah, dan akan dikenakan pi­­dana selama 18 tahun pen­jara,’’ tegas dia.

Terpisah, Hakim Ketua Uzan Purwadi pasca sidang menu­turkan, beberapa poin sudah dibacakan oleh JPU di persi­dangan.

Pekan de­pan, kedua terdakwa akan melakukan pledoi atau pem­belaan mela­lui penasihat hukumnya.

‘’Sidang akan dilanjutkan pekan depan, tepatnya 4 Juni dengan agen­da pembelaan dari kedua terdakwa,’’ jelas­nya. (an/yud)

Editor : Muhammad Azlan Syah
#jpu #Pembunuhan #Sekdes Sidonganti #tuntutan #Lepas #keluarga korban #pembunuh #hukuman #Hukuman Berat #kasus