RADARTUBAN – Harapan keluarga korban agar pelaku pembunuhan Sekdes Sidonganti Agus Sutrisno dihukum berat sepertinya bakal pupus.
Jaksa penuntut umum (JPU) hanya menuntut kedua pelaku dengan ancaman hukuman 18 tahun penjara.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tuban, Selasa (28/5), JPU Didik Kurniawan Widyanto hanya menuntut Jano dan Nardi 18 tahun kurungan penjara.
Pertimbangan hukuman yang lebih ringan itu menurut JPU karena kedua terdakwa kooperatif, tidak pernah melakukan tindak kriminalitas sebelumnya, mengakui perbuatannya salah, dan merupakan tulang punggung keluarga.
Dalam pembacaan tuntutan itu, kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
‘’Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah, dan akan dikenakan pidana selama 18 tahun penjara,’’ tegas dia.
Terpisah, Hakim Ketua Uzan Purwadi pasca sidang menuturkan, beberapa poin sudah dibacakan oleh JPU di persidangan.
Pekan depan, kedua terdakwa akan melakukan pledoi atau pembelaan melalui penasihat hukumnya.
‘’Sidang akan dilanjutkan pekan depan, tepatnya 4 Juni dengan agenda pembelaan dari kedua terdakwa,’’ jelasnya. (an/yud)
Editor : Muhammad Azlan Syah