RADARTUBAN – Pemerintah mengeluarkan aturan tabungan perumahan rakyat (Tapera) yang kontroversial dan ramai ditolak masyarakat.
Potongan gaji karyawan sebesar tiga persen itu disahkan melalui peraturan pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Dalam pasal 15 PP tersebut tertulis besaran iuran Tapera ditetapkan pekerja membayar 2,5 persen dari upah dan 0,5 persen dibayar pemberi upah. Aturan tersebut berlaku untuk PNS, TNI, Polri, BUMN, BUMD, dan karyawan swasta.
Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tuban Duraji menegaskan aturan Tapera harus dikaji ulang. Terutama terkait pembagian potongan wajibnya.
’’Apalagi, upah buruh di Indonesia relatif rendah dan selama ini sudah dipotong untuk jaminan sosial,’’ tegas dia.
Idealnya, kata Duraji, lebih adil jika pekerja dipotong 0,5 persen dan pengusaha menanggung 2,5 persen dari total iuran Tapera.
Menurut dia, Tapera memiliki tujuan yang baik bagi pekerja. Hanya dalam pengaplikasiannya harus dikaji ulang agar tidak merugikan pekerja.
Lulusan SMK Taruna Jaya Prawira (TJP) Tuban ini juga menyoroti dampak signifikan pemotongan terhadap upah pegawai swasta.
Dia menjelaskan, tiga persen dari Rp 2.864.000 (upah mininum kabupaten) Tuban adalah Rp 85 ribu. Dalam setahun, terkumpul Rp 1.031.040. Jika dikalkulasikan 50 tahun, terkumpul hanya sekitar Rp 51 juta.
Menurut dia, kebijakan Tapera ini tidak realistis. Dengan cara Tapera, maka butuh 200 tahun untuk bisa beli rumah layak huni. Itupun belum dihitung inflasi dan kemungkinan lainnya.
’’Memang tujuannya baik, tapi masih banyak spekulasi aturan yang belum ada turunan payung hukumnya,” tegas Duraji.
Kontroversi mengenai pemotongan upah pegawai swasta untuk Tapera, menunjukkan pentingnya dialog antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja.
Kebijakan yang melibatkan uang rakyat harusnya benar-benar dikaji dan melibatkan aspirasi rakyat.
’’Tapera dibutuhkan, tapi tidak boleh membebani rakyat,” pungkas dia. (han/yud)
Editor : Muhammad Azlan Syah