Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Dinilai Tak Realistis dan Memberatkan. Serikat Pekerja Minta Aturan Tapera Harus Dikaji Ulang

Annisa Dwi Kusuma Hany • Jumat, 31 Mei 2024 | 14:30 WIB
ILUSTRASI TAPERA
ILUSTRASI TAPERA

RADARTUBAN – Pemerintah menge­luarkan aturan tabungan peru­mahan rakyat (Tapera) yang kon­troversial dan ramai ditolak ma­syarakat.

Potongan gaji kar­yawan sebesar tiga persen itu disahkan melalui peraturan pe­me­rintah (PP) Nomor 21 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Dalam pasal 15 PP tersebut tertulis besaran iuran Tapera ditetapkan pekerja membayar 2,5 persen dari upah dan 0,5 per­sen dibayar pem­beri upah. Aturan tersebut berlaku untuk PNS, TNI, Polri, BUMN, BUMD, dan karyawan swasta.

Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tuban Duraji menegas­kan aturan Tapera harus dikaji ulang. Terutama terkait pem­bagian potongan wajibnya.

’’Apa­lagi, upah buruh di Indonesia relatif rendah dan selama ini sudah dipotong untuk jaminan sosial,’’ tegas dia.

Idealnya, kata Duraji, lebih adil ji­ka pekerja dipotong 0,5 persen dan pengusaha menanggung 2,5 persen dari total iuran Tapera.

Menurut dia, Tapera memiliki tujuan yang baik bagi pekerja. Hanya dalam pengaplikasiannya harus dikaji ulang agar tidak merugikan pekerja.

Lulusan SMK Taruna Jaya Pra­wira (TJP) Tuban ini juga menyo­roti dampak signifikan pemo­tongan terhadap upah pegawai swasta.

Dia menjelaskan, tiga persen dari Rp 2.864.000 (upah mininum kabu­paten) Tuban adalah Rp 85 ribu. Dalam setahun, terkumpul Rp 1.031.040. Jika dikalkulasikan 50 tahun, terkum­pul hanya sekitar Rp 51 juta.

Menurut dia, kebijakan Tapera ini tidak realistis. Dengan cara Tapera, maka butuh 200 tahun untuk bisa beli rumah layak huni. Itupun belum dihitung inflasi dan kemungkinan lainnya.

’’Me­mang tujuannya baik, tapi masih banyak spekulasi aturan yang belum ada turunan payung hu­kum­nya,” tegas Duraji.

Kontroversi mengenai pemoto­ngan upah pegawai swasta untuk Tapera, menunjukkan pen­ting­nya dialog antara pemerintah, pe­ngusaha, dan pekerja.

Ke­bijakan yang melibatkan uang rakyat harusnya benar-benar dikaji dan melibatkan aspirasi rakyat.

’’Ta­pera dibutuh­kan, tapi tidak boleh mem­bebani rakyat,” pungkas dia. (han/yud)

Editor : Muhammad Azlan Syah
#tabungan perumahan rakyat #Inflasi #tapera #rendah #potongan #persen #aturan #gaji #karyawan