RADARTUBAN – Kekosongan jabatan kepala desa (kades) di sejumlah desa di Kabupaten Tuban diprediksi bakal berlanjut lebih lama.
Itu menyusul disahkannya revisi UU Desa yang mengatur masa jabatan kades dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos P3APMD) Tuban Sugeng Purnomo mengatakan, hingga saat ini sudah ada delapan desa yang mengalami kekosongan jabatan kades.
Delapan desa itu, yakni Desa Tlogoagung, Kecamatan Bancar; Desa Sumurgung, Kecamatan Tuban; Desa Jegulo, Kecamatan Jenu; Desa Gadon, Kecamatan Tambakboyo; Desa Sambonggede, Kecamatan Merakurak; Desa Mrutuk, Kecamatan Widang; Desa Penidon, Kecamatan Plumpang; dan Desa Dermawuharjo, Kecamatan Grabagan.
Disampaikan Sugeng, kekosongan jabatan kades definitif ini disebabkan oleh banyak faktor. Di antaranya, mengundurkan diri karena menjadi calon anggota legislatif, meninggal dunia, dan diberhentikan karena tersangkut masalah hukum.
‘’Seperti Kades Dermawuharjo yang baru saja diberhentikan beberapa waktu lalu karena tersangkut masalah hukum. Untuk kekosongan jabatan kades diisi penjabat (Pj) kades,’’ katanya.
Selain Desa Dermawuharjo, terang Sugeng, kekosongan kades di Desa Bunut juga disebabkan masalah hukum. Hanya saja, hingga saat ini belum inkracht.
Sehingga untuk sementara dijabat oleh pelaksana tugas (Plt) kades. Sedangkan enam desa lainnya sudah diisi Pj kades.
‘’Untuk kekosongan kades di enam desa ini karena mengundurkan diri dan meninggal dunia,’’ tambahnya.
Sugeng menuturkan, pengisian jabatan kades definitif masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat menyusul disahkannya UU Desa yang mengatur perpanjangan jabatan kades dari enam tahun menjadi delapan tahun.
‘’Pilkades serentak baru akan dilaksanakan di tahun 2025. Berhubung ada aturan perpanjangan masa kepemimpinan kades, maka kami masih menunggu perkembangannya lebih lanjut,’’ tandasnya. (an/tok)
Editor : Muhammad Azlan Syah