Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Dampak Perpanjangan Masa Jabatan, Kekosongan Jabatan Kades di Tuban Bakal Lebih Lama

Andreyan (An) • Senin, 3 Juni 2024 | 14:30 WIB
Ilustrasi kades
Ilustrasi kades

RADARTUBAN – Kekosongan ja­batan kepala desa (kades) di sejumlah desa di Kabupa­ten Tuban diprediksi bakal ber­lanjut lebih lama.

Itu me­nyusul disahkannya revisi UU Desa yang mengatur masa jabatan kades dari enam ta­hun menjadi de­lapan tahun.

Kepala Dinas Sosial Pem­berdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pem­berdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos P3APMD) Tuban Sugeng Purnomo mengatakan, hingga saat ini sudah ada delapan desa yang mengalami kekosongan jabatan kades.

Delapan desa itu, yakni Desa Tlogoagung, Kecamatan Ban­car; Desa Sumurgung, Keca­matan Tu­ban; Desa Jegulo, Ke­ca­matan Jenu; Desa Gadon, Kecamatan Tambakboyo; Desa Sambong­gede, Keca­ma­tan Merakurak; Desa Mrutuk, Kecamatan Widang; Desa Penidon, Keca­matan Plum­pang; dan Desa Derma­wuharjo, Kecamatan Gra­bagan.

Disampaikan Sugeng, ke­kosongan jabatan kades de­finitif ini disebabkan oleh banyak faktor. Di antaranya, mengundurkan diri karena menjadi calon anggota le­gislatif, meninggal dunia, dan diberhentikan karena tersangkut masalah hukum.

‘’Seperti Kades Dermawu­harjo yang baru saja diber­hentikan beberapa waktu lalu karena tersangkut ma­salah hukum. Untuk keko­songan jabatan kades diisi penjabat (Pj) kades,’’ katanya.

Selain Desa Dermawuharjo, terang Sugeng, kekosongan kades di Desa Bunut juga di­sebabkan masalah hukum. Hanya saja, hingga saat ini belum inkracht.

Sehingga un­tuk sementara dijabat oleh pelaksana tugas (Plt) kades. Sedangkan enam desa lainnya sudah diisi Pj kades.

‘’Untuk kekosongan ka­des di enam desa ini ka­rena mengundur­kan diri dan me­ninggal dunia,’’ tam­bahnya.

Sugeng menuturkan, pe­ngi­sian jabatan kades defi­nitif masih menunggu kebi­jakan dari pemerintah pusat me­nyusul disahkannya UU Desa yang mengatur per­panjangan jabatan kades dari enam tahun menjadi de­­lapan tahun.

‘’Pilka­des serentak baru akan dilaksa­nakan di tahun 2025. Berhu­bung ada aturan per­pan­jangan masa kepe­mim­pinan kades, maka kami masih menunggu per­kem­bangan­­nya lebih lan­jut,’’ tan­dasnya. (an/tok)

Editor : Muhammad Azlan Syah
#Tuban #kepala desa #jabatan #kekosongan #desa #kecamatan #kades