RADARTUBAN – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM) tidak jadi dibubarkan.
Rancangan peraturan daerah (raperda) yang diajukan ke DPRD Tuban hanya akan mengubah nama dari PT RSM menjadi PT Ronggolawe Perseroda.
Kepastian tidak jadi dibubarkannya BUMD bermasalah yang kini dalam proses penyidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban itu disampaikan langsung oleh Bupati Aditya Halindra Faridzky.
Disampaikan Mas Lindra, pergantian nama PT RSM menjadi Ronggolawe Perseroda ini didasarkan pada regulasi terbaru: bahwa status BUMD harus perusahaan perseroan daerah (perseroda).
‘’Jadi, raperda (perubahan nama BUMD, Red) ini untuk menyesuaikan regulasi terbaru,’’ kata Mas Lindra—sapaan akrab bupati.
Namun, apa dampak dari perubahan PT menjadi perseroda ini, Mas Lindra belum menyampaikan secara detail.
Sebagaimana diketahui, PT RSM ini merupakan BUMD yang “sedang sakit”.
Perusahaan daerah yang sudah ada sebelum era pemerintahan Bupati Lindra ini tengah dalam penyidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban menyusul kasus dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan.
Hanya saja, hampir satu tahun ini kasusnya masih mengambang. Penyidik Kejari Tuban tak kunjung menetapkan tersangka.
Ditegaskan Mas Lindra, pergantian nama BUMD ini tidak ada kaitannya dengan kasus yang membelit PT RSM.
‘’Perubahan nama ini tidak merubah apa pun yang sudah menjadi bidang usaha dari PT RSM,’’ tandasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Tuban M. Miyadi mengatakan, raperda Ronggolawe Perseroda sudah masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (propemperda) yang bakal segera dibahas DPRD.
‘’Untuk raperda yang masuk dalam propemperda akan segera kami bahas,’’ ujarnya. (fud/tok)
Editor : Muhammad Azlan Syah