Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Masih Proses Penyidikan, BUMD PT Rong­golawe Sukses Mandiri Tak Jadi Dibubarkan

M. Mahfudz Muntaha • Senin, 3 Juni 2024 | 15:30 WIB
JADI PERHATIAN PENYIDIK KEJAKSAAN: Kantor PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM) Tuban di Jalan Wahidin Sudiro Husodo, Tuban yang terparkir tiga angling. (Yusab Alfa Ziqin/Radar Tuban)
JADI PERHATIAN PENYIDIK KEJAKSAAN: Kantor PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM) Tuban di Jalan Wahidin Sudiro Husodo, Tuban yang terparkir tiga angling. (Yusab Alfa Ziqin/Radar Tuban)

RADARTUBAN – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Rong­golawe Sukses Mandiri (RSM) tidak jadi dibubarkan.

Ranca­ngan peraturan dae­rah (ra­perda) yang diajukan ke DP­RD Tuban hanya akan mengu­bah nama dari PT RSM menjadi PT Ronggolawe Perseroda.

Kepastian tidak jadi dibu­bar­kannya BUMD bermasa­lah yang kini dalam proses penyidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban itu disam­pai­kan langsung oleh Bupati Adit­ya Halindra Faridzky.

Di­sampaikan Mas Lindra, per­gantian nama PT RSM men­­jadi Ronggolawe Perse­roda ini didasarkan pada regulasi terbaru: bahwa status BUMD harus perusa­haan per­­seroan daerah (persero­da).

‘’Jadi, raperda (perubahan nama BUMD, Red) ini untuk menyesuaikan regulasi ter­baru,’’ kata Mas Lindra—sapaan akrab bupati.

Namun, apa dampak dari perubahan PT menjadi per­seroda ini, Mas Lindra belum menyampaikan secara de­tail.

Sebagaimana diketahui, PT RSM ini merupakan BU­MD yang “sedang sakit”.

Perusa­haan daerah yang sudah ada sebelum era pe­me­rintahan Bupati Lindra ini tengah da­lam penyidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban me­nyusul kasus du­gaan penyim­pangan penge­lolaan keua­ngan.

Hanya saja, hampir satu tahun ini kasusnya masih mengam­bang. Penyidik Kejari Tuban tak kunjung menetap­kan tersangka.

Ditegaskan Mas Lindra, per­gantian nama BUMD ini tidak ada kaitannya de­ngan kasus yang membelit PT RSM.

‘’Perubahan nama ini tidak merubah apa pun yang sudah menjadi bidang usaha dari PT RSM,’’ tandas­nya.

Sementara itu, Ketua DPRD Tuban M. Miyadi menga­ta­kan, raperda Ronggolawe Perseroda sudah masuk da­lam program pemben­tukan peraturan daerah (propem­perda) yang bakal segera di­bahas DPRD.

‘’Un­tuk ra­perda yang masuk da­­lam propem­perda akan segera kami bahas,’’ ujarnya. (fud/tok)

Editor : Muhammad Azlan Syah
#Tuban #bumd #RSM #berubah #Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM)