Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Jadi Penghambat Terealisasinya Target BPN, Sejumlah Kades di Tuban Persulit Program PTSL

Hardiyati Budi Anggraeni • Kamis, 6 Juni 2024 | 15:00 WIB
HARUS TELITI: Petugas BPN Tuban saat melakukan pengukuran tanah milik warga.
HARUS TELITI: Petugas BPN Tuban saat melakukan pengukuran tanah milik warga.

RADARTUBAN – Kendati dinilai positif, ternyata tidak semua kepala desa (kades) di Tuban menyambut baik program Pendafataran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sebaliknya, ada beberapa kades yang malah menjadi penghambat.

Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Badan Pertahanan Nasional (BPN) Tuban Kacung Effendi membenarkan bahwa ada beberapa kades yang tidak memberikan respect positif terhadap program PTSL.

Dan sebab itulah, target 26.424 sertifikat tanah di 16 desa yang tersebar di beberapa kecamatan sulit tercapai. ‘’Sampai saat ini belum tercapai,’’ katanya.

Dikatakan Kacung, dukungan kades menjadi kunci keberhasilan program penyertifikatan tanah tersebut.

Karena itu, ketika kades tidak memberikan suport, maka program ini sulit tercapai seratus persen.

Bahkan, terang dia, ada beberapa kepala desa yang malah menolak. Praktis, masyarakat yang ingin ikut mengikuti progam ini pun akhirnya tidak bisa. Sebab, dalam pemberkasan administrasi wajib ada tanda tangan kades.

‘’Jadi, kalau kepala desanya menolak, ya nggak bisa. Sekalipun memang masyarakatnya mau,’’ ujarnya.

Hanya saja, Kacung enggan membeber alasannya dan mana saja kades yang menolak program pemerintah pusat tersebut.

Apakah karena program ini gratis, sehingga banyak kepala desa yang tidak cukup peduli. Mantan pejabat BPN Magetan itu hanya meminta kepada kepala desa agar mendukung program ini. ‘’Program ini bagus, harus di-suport,’’ katanya.

Lebih lanjut, Kacung menyampaikan, selain faktor penghambat dari beberapa kades, juga masih minimnya pemahaman masyarakat terhadap program PTSL.

Entah informasi dari mana, terang Kacung, ada sebagian masyarakat yang takut mengikuti program ini. ‘’Karena takut, sehingga masyarakat enggan mendaftar,’’ terangnya.

Namun, terang pejabat berdomisi di Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding itu menuturkan, PTSL bukan program wajib. Sehingga masyarakat juga memiliki hak untuk tidak ikut program ini.

‘’Sebenarnya, program ini sangat membantu masyarakat. Sekarang memang tidak ada keharusan, tapi siapa tahu nanti diwajibkan oleh pemerintah,’’ tandasnya. (gi/tok)

Editor : Muhammad Azlan Syah
#kepala desa #penghambat #bpn #PTSL