RADARTUBAN – Peredaran narkoba di Tuban masih sulit diredam. Dua bulan terakhir, enam kasus diungkap Satresnarkoba Polres Tuban.
Wakapolres Tuban Kompol Herry Moriyanto Tampake mengatakan, selama Mei hingga Juni total ada 6 perkara narkoba yang telah diungkap.
Rinciannya, 4 kasus peredaran sabu-sabu dan 2 kasus pil dobel L. ‘’Total ada 8 tersangka yang telah diamankan,’’ ujar dia.
Mereka yang diamankan kasus sabu-sabu masing-masing berinisial, KS dan AW asal Desa Gemulung, Kecamatan Kerek; RR asal Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Tuban; AW asal Kelurahan Kingking, Kecamatan Tuban; dan AS asal Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.
Selanjutnya, pengedar pil koplo jenis dobel L adalah FA asal Desa Talangkembar, Kecamatan Montong dan DB warga Kelurahan Baturetno, Kecamatan Tuban.
‘’Satu tersangka lain kasus peredaran sabu-sabu belum kami ungkap karena masih penyelidikan,’’ ungkap dia.
Sejumlah barang bukti yang telah diamankan yakni 31,6 gram sabu, 1.537 butir pil karnopen dan ponsel milik dari kedelapan tersangka.
Kedelapan tersangka dikenakan Pasal 114 (2) Jo 112 (2) Pasal 132 (1) UU RI Nomor 5 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda sebesar 10 miliar ditambah sepertiga.
Terpisah, Kasat Resnarkoba Polres Tuban AKP Teguh Priyo Handoko menambahkan, transaksi yang dilakukan antara tersangka dengan pembeli menggunakan sistem jebak ranjau dengan menaruh barang ilegal tersebut di tempat yang telah ditentukan.
‘’Pengakuan tersangka, barang tersebut didapatkan dari Madura,’’ jelasnya.
Sementara itu modus yang dilakukan oleh tersangka adalah mencari keuntungan dengan sasaran penjualannya kepada karyawan salah satu perusahaan di Tuban.
Selebihnya dipasarkan kepada para sopir kendaraan. ‘’Per gram sabu di jual tersangka Rp 1,7 Juta,’’ imbuh dia. (an/yud)
Editor : Muhammad Azlan Syah