Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Pengedar Narkoba di Tuban Mengaku Punya Langganan Karyawan Perusahaan

Andreyan (An) • Rabu, 12 Juni 2024 | 14:00 WIB
SAMPAH MASYARAKAT: Kedelapan tersangka kasus narkoba yang ditunjukkan kepada awak media, kemarin (11/6)
SAMPAH MASYARAKAT: Kedelapan tersangka kasus narkoba yang ditunjukkan kepada awak media, kemarin (11/6)

RADARTUBAN – Peredaran nar­koba di Tuban masih sulit diredam. Dua bulan terakhir, enam kasus di­ung­kap Sat­resnarkoba Polres Tuban.

Wakapolres Tuban Kompol Herry Moriyanto Tampake me­ngatakan, selama Mei hing­ga Juni total ada 6 perkara nar­koba yang telah diungkap.

Rin­ciannya, 4 kasus peredaran sabu-sabu dan 2 kasus pil dobel L. ‘’Total ada 8 tersangka yang telah diamankan,’’ ujar dia.

Mereka yang diamankan kasus sabu-sabu masing-masing ber­inisial, KS dan AW asal Desa Ge­mulung, Keca­matan Kerek; RR asal Kelurahan Sidorejo, Keca­matan Tuban; AW asal Kelurahan Kingking, Kecamatan Tuban; dan AS asal Kecamatan Waru, Ka­bupaten Sidoarjo.

Selanjutnya, pengedar pil koplo je­nis dobel L adalah FA asal Desa Talangkembar, Keca­matan Mon­tong dan DB warga Kelura­han Ba­turetno, Kecama­tan Tuban.

‘’Satu tersangka lain kasus pere­daran sabu-sabu be­lum kami ungkap ka­rena masih penyeli­dikan,’’ ungkap dia.

Sejumlah barang bukti yang telah diamankan yakni 31,6 gram sabu, 1.537 butir pil kar­nopen dan ponsel milik dari kedelapan tersangka.

Kedela­pan tersangka dikenakan Pasal 114 (2) Jo 112 (2) Pasal 132 (1) UU RI Nomor 5 Tahun 2009 ten­tang narkotika dengan an­caman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda sebesar 10 miliar ditam­bah sepertiga.

Terpisah, Kasat Resnarkoba Pol­res Tuban AKP Teguh Pri­yo Han­doko menambahkan, tran­saksi yang dilakukan antara tersangka dengan pembeli menggunakan sistem jebak ranjau dengan mena­ruh barang ilegal tersebut di tempat yang telah ditentukan.

‘’Pengakuan tersangka, ba­rang tersebut di­dapatkan dari Madura,’’ jelasnya.

Sementara itu modus yang dila­kukan oleh tersangka ada­lah mencari keuntungan de­ngan sasaran pen­jualan­nya kepada karyawan salah satu perusahaan di Tuban.

Sele­bihnya dipasarkan kepa­da para sopir kenda­raan. ‘’Per gram sabu di jual ter­sangka Rp 1,7 Juta,’’ imbuh dia. (an/yud)

Editor : Muhammad Azlan Syah
#perusahaan #Tuban #langganan #narkoba #pengedar #karyawan #kasus