Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Dianggap Penyebab Lanjutnya Kasus Pemukulan Nenek terhadap Keponakannya di Tuban, Solidaritas Mbah Darmi Tuntut Kapolsek Bancar Dicopot

M. Mahfudz Muntaha • Sabtu, 15 Juni 2024 | 00:41 WIB

BUNTUT VONIS: Massa aksi solidaritas Mbah Darmi kembali menggelar aksi unjuk rasa di Mapolres Tuban kemarin (13/6).
BUNTUT VONIS: Massa aksi solidaritas Mbah Darmi kembali menggelar aksi unjuk rasa di Mapolres Tuban kemarin (13/6).

RADARTUBAN – Solidaritas untuk Mbah Darmi, 53, terdakwa kasus pemu­kulan sapu ter­hadap keponakannya, ke­marin (13/6) kembali meng­gelar unjuk rasa.

Aksi kali ke­dua ini me­nyusul vonis hukuman 1,5 bulan oleh ma­jelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban yang dinilai tidak sesuai dengan asas keadilan.

Lebih kurang 100 massa dari ke­luarga, tetangga, dan mahasis­wa turun jalan mem­bela nasib nenek asal Desa Karangrejo, Kecamatan Ban­car tersebut.

Aksi unjuk rasa itu dimulai dari Pengadilan Negeri (PN), Ke­jaksaan Negeri (Kejari), dan dipungkasi di Mapolres Tuban.

Selain berorasi, para pe­ngun­juk rasa juga membentang ban­ner dan kertas plano yang ber­isikan sejumlah kecaman terha­dap aparat penegak hukum di Tuban. Di antara banner-kertas plano itu ber­tuliskan: “Matinya Hukum di Bumi Wali”, “3 Diag­nosa Ketua Pengadilan Negeri Tuban: 1. Buta Hukum, 2. Tuli Keadilan, 3. Ha­ti Nurani Mati” serta be­berapa kecaman dan tuntutan lainnya, seperti “Komisi Yu­disial Harus Pe­riksa Ketua Pe­ngadilan Negeri Tuban!”.

Moh. Arif Saifudin, koordi­nator aksi solidaritas untuk Mbah Darmi mengatakan, aksi kali ini meru­pakan ke­lanjutan dari aksi pertama pada 4 Juni lalu.

Dia menilai bahwa vonis hu­kuman penjara 1,5 bulan ter­hadap Mbah Darmi dari majelis hakim PN Tuban itu penuh ke­janggalan dan tidak me­menuhi asas keadilan.

Dia menuding ada kesalahan stan­dar operasional prosedur (SOP) yang dilakukan jajaran Polsek Bancar da­lam mena­ngani kasus ini.

Menu­rut­nya, kasus pemukulan yang di­la­kukan Mbah Darmi terhadap ke­­­ponakannya cukup dimediasi dan diselesaikan di tingkat keluarga. Bukan malah di­lanjutkan hingga di meja hijau.

‘’Penanganan kasus Mbah Darmi ini janggal. Entah ba­gai­mana ce­ritanya, tiba-tiba kasus ini diterima begitu saja dan diproses hingga penga­dilan,’’ ujarnya.

Terkait sikap Polsek Bancar yang awal menangani kasus Mbah Darmi, pihaknya menilai bahwa ada in­tervensi cukup kuat terhadap kasus ini, termasuk salah satunya dari kepala desa setempat, yang meminta kasus ini dilanjutkan. ‘’Padahal, se­mestinya ini kasus kecil yang cukup dimediasi,’’ katanya.

Selain itu, lanjut dia, barang bukti yang digunakan untuk menjerat Mbah Darmi juga jelas-jelas.

‘’Yang digunakan untuk memukul hanya sapu, tapi disebut benda tajam. Ini sangat janggal,’’ tegasnya.

Lebih jauh, Arif juga menyebut bahwa Kapolsek Bancar AKP Dar­wanto melakukan monopoli terhadap kasus Mbah Darmi.

Sehingga pi­haknya menuntut agar Kapolsek Ban­car beserta ja­jarannya yang menangani kasus ini diberhentikan.

Kepada Kejak­saan dan PN Tuban, pihaknya juga me­minta agar seluruh jajaran yang terlibat dalam penanga­nan kasus Mbah Darmi dievaluasi.

Menanggapi tuntutan massa aksi, Kapolres Tuban AKBP Suryono ber­­janji akan mela­kukan eva­luasi ter­hadap jajarannya.

Termasuk jajaran tim pe­nyidik Polsek Bancar. Dia juga men­janjikan, hasil peme­riksaan terha­dap jajaran akan di­sam­paikan secara terbuka ke publik.

‘’Ketika ada kesa­lahan dalam SOP pasti akan kami tindak,’’ janjinya dalam audiensi ber­sama perwakilan massa aksi di Polres Tuban.

Sementara itu, Kejari Tuban Ar­men Wijaya mengungkap­kan, se­belum kasus ini ke pe­ngadilan, pi­­haknya sudah be­rupaya me­laku­­kan mediasi antara korban dan pelaku. Harapan­nya, kasus ini dapat dise­lesaikan secara kekeluar­gaan.

Dia mengamini bahwa kasus yang di­alami Mbah Darmi terhadap ke­ponakan­nya ini merupakan per­kara ringan, sehingga tidak per­­lu adanya penun­tutan.

‘’Tapi da­lam per­kara ini tidak ada per­damaian. Maka perkara lan­jut ke pe­ngadilan, dan selan­jutnya diputus 1,5 bu­lan dari tun­tutan sebe­lum­nya 3 bulan,’’ ujarnya yang turut dalam audiensi di Polres. (fud/tok)

Editor : Muhammad Azlan Syah
#aksi #Tuban #kecaman #solidaritas #kapolsek #Darmi #unjuk rasa #Bancar #kasus