RADARTUBAN – Solidaritas untuk Mbah Darmi, 53, terdakwa kasus pemukulan sapu terhadap keponakannya, kemarin (13/6) kembali menggelar unjuk rasa.
Aksi kali kedua ini menyusul vonis hukuman 1,5 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban yang dinilai tidak sesuai dengan asas keadilan.
Lebih kurang 100 massa dari keluarga, tetangga, dan mahasiswa turun jalan membela nasib nenek asal Desa Karangrejo, Kecamatan Bancar tersebut.
Aksi unjuk rasa itu dimulai dari Pengadilan Negeri (PN), Kejaksaan Negeri (Kejari), dan dipungkasi di Mapolres Tuban.
Selain berorasi, para pengunjuk rasa juga membentang banner dan kertas plano yang berisikan sejumlah kecaman terhadap aparat penegak hukum di Tuban. Di antara banner-kertas plano itu bertuliskan: “Matinya Hukum di Bumi Wali”, “3 Diagnosa Ketua Pengadilan Negeri Tuban: 1. Buta Hukum, 2. Tuli Keadilan, 3. Hati Nurani Mati” serta beberapa kecaman dan tuntutan lainnya, seperti “Komisi Yudisial Harus Periksa Ketua Pengadilan Negeri Tuban!”.
Moh. Arif Saifudin, koordinator aksi solidaritas untuk Mbah Darmi mengatakan, aksi kali ini merupakan kelanjutan dari aksi pertama pada 4 Juni lalu.
Dia menilai bahwa vonis hukuman penjara 1,5 bulan terhadap Mbah Darmi dari majelis hakim PN Tuban itu penuh kejanggalan dan tidak memenuhi asas keadilan.
Dia menuding ada kesalahan standar operasional prosedur (SOP) yang dilakukan jajaran Polsek Bancar dalam menangani kasus ini.
Menurutnya, kasus pemukulan yang dilakukan Mbah Darmi terhadap keponakannya cukup dimediasi dan diselesaikan di tingkat keluarga. Bukan malah dilanjutkan hingga di meja hijau.
‘’Penanganan kasus Mbah Darmi ini janggal. Entah bagaimana ceritanya, tiba-tiba kasus ini diterima begitu saja dan diproses hingga pengadilan,’’ ujarnya.
Terkait sikap Polsek Bancar yang awal menangani kasus Mbah Darmi, pihaknya menilai bahwa ada intervensi cukup kuat terhadap kasus ini, termasuk salah satunya dari kepala desa setempat, yang meminta kasus ini dilanjutkan. ‘’Padahal, semestinya ini kasus kecil yang cukup dimediasi,’’ katanya.
Selain itu, lanjut dia, barang bukti yang digunakan untuk menjerat Mbah Darmi juga jelas-jelas.
‘’Yang digunakan untuk memukul hanya sapu, tapi disebut benda tajam. Ini sangat janggal,’’ tegasnya.
Lebih jauh, Arif juga menyebut bahwa Kapolsek Bancar AKP Darwanto melakukan monopoli terhadap kasus Mbah Darmi.
Sehingga pihaknya menuntut agar Kapolsek Bancar beserta jajarannya yang menangani kasus ini diberhentikan.
Kepada Kejaksaan dan PN Tuban, pihaknya juga meminta agar seluruh jajaran yang terlibat dalam penanganan kasus Mbah Darmi dievaluasi.
Menanggapi tuntutan massa aksi, Kapolres Tuban AKBP Suryono berjanji akan melakukan evaluasi terhadap jajarannya.
Termasuk jajaran tim penyidik Polsek Bancar. Dia juga menjanjikan, hasil pemeriksaan terhadap jajaran akan disampaikan secara terbuka ke publik.
‘’Ketika ada kesalahan dalam SOP pasti akan kami tindak,’’ janjinya dalam audiensi bersama perwakilan massa aksi di Polres Tuban.
Sementara itu, Kejari Tuban Armen Wijaya mengungkapkan, sebelum kasus ini ke pengadilan, pihaknya sudah berupaya melakukan mediasi antara korban dan pelaku. Harapannya, kasus ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Dia mengamini bahwa kasus yang dialami Mbah Darmi terhadap keponakannya ini merupakan perkara ringan, sehingga tidak perlu adanya penuntutan.
‘’Tapi dalam perkara ini tidak ada perdamaian. Maka perkara lanjut ke pengadilan, dan selanjutnya diputus 1,5 bulan dari tuntutan sebelumnya 3 bulan,’’ ujarnya yang turut dalam audiensi di Polres. (fud/tok)
Editor : Muhammad Azlan Syah