Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Honorer Nakes-Non Nakes yang Terancam Tak Bisa Ikut PPPK Mengadu ke DPRD Tuban, Terkait Aturan Batas Minimal IPK 2,7

Hardiyati Budi Anggraeni • Sabtu, 15 Juni 2024 | 01:09 WIB
ADUKAN NASIB: Puluhan tenaga honorer nakes dan non nakes mengikuti audiensi bersama Komisi IV di gedung DPRD Tuban, kemarin (13/6).
ADUKAN NASIB: Puluhan tenaga honorer nakes dan non nakes mengikuti audiensi bersama Komisi IV di gedung DPRD Tuban, kemarin (13/6).

RADARTUBAN – Puluhan honorer yang tergabung dalam Forum Komunikasi Honorer Nakes dan Non Nakes (FKHN) Tuban, kemarin (13/6) mendatangi gedung DPRD Tuban.

Mereka mengadukan nasibnya kepada para anggota dewan menyusul kebijakan batas minimal indeks prestasi komulatif (IPK) 2,7 yang menjadi syarat seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Kedatangan para tenaga ho­norer di lingkup Pemkab Tuban itu diterima oleh Komisi IV DPRD Tuban. Selanjutnya, di­gelar audiensi ruang rapat paripurna selama kurang lebih tiga jam.

Ketua FKHN Tuban Teguh Heri Setiyawan mengatakan, passing grade IPK yang dija­dikan syarat seleksi PPPK itu dinilai tidak tepat. Pasalnya, banyak tenaga honorer nakes dan non nakes yang IPK-nya di bawah 2,7.

Menurutnya, aturan ini sama halnya menu­tup kesempatan bagi honorer untuk mengikuti seleksi PPPK.

‘’Kami mohon anggota DPRD Tuban Komisi IV turut mem­ban­tu kami untuk menyelesai­kan masalah ini dengan Pem­kab Tuban. Kami meminta agar syarat batas minimal IPK ini dihapus,’’ katanya.

Terlebih, tegas Heri, batas mi­nimal IPK ini hanya berlaku di Kabupaten Tuban. Artinya, atu­ran ini dibikin oleh Pemkab Tuban sendiri, bukan aturan pemerintah pusat yang berlaku secara nasional.

Padahal, rata-rata tenaga honorer nakes dan non nakes ini sudah mengabdi di Pemkab Tuban lebih dari lima tahun.

‘’Aturan batas minimal IPK ini akan meng­hilangkan kesempatan menjadi tenaga PPPK. Padahal kami sudah lama mengabdi di Pemkab Tuban,’’ keluhnya.

Ketua Komisi IV DPRD Tri Astuti berjanji akan turut me­ngawal permasalahan yang dihadapi para tenaga honorer nakes dan non nakes tersebut.

Astuti mengamini bahwa aturan batas minimal IPK ini sangat memberatkan, dan akan meng­hilangkan kesem­patan tenaga honorer menjadi PPPK.

‘’Padahal, banyak tenaga honorer yang memiliki kinerja baik dan sudah mengabdi cukup lama. Jika batas minimal ini masih diberlakukan, maka IPK ini akan menjadi pengha­lang mereka menjadi PPPK,’’ ujarnya dan akan me­minta kepada organisasi perang­kat daerah (OPD) terkait untuk menyampaikan keluhan para tenaga honorer nakes dan non nakes ini kepada Bupati Aditya Halindra Faridzky.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKPSDM) Tuban Fien Roekmini Koesna­wangsih yang turut diundang dalam audiensi mengatakan, aturan syarat batas minimal IPK 2,7 memang diajukan oleh Bupati Aditya Halindra Faridz­ky.

Tujuan­nya, tidak lain untuk meningkat­kan kualitas SDM calon PPPK nakes maupun non nakes.

‘’Aturan batas mini­mal IPK ini menjadi kewena­ngan Mas Bupati, yang sebe­narnya memang di­butuhkan agar men­dapatkan tenaga PPPK berkua­litas,’’ tandasnya. (gi/tok)

Editor : Muhammad Azlan Syah
#DPRD #audiensi #Forum #pegawai #seleksi #nakes #honorer