RADARTUBAN – Puluhan honorer yang tergabung dalam Forum Komunikasi Honorer Nakes dan Non Nakes (FKHN) Tuban, kemarin (13/6) mendatangi gedung DPRD Tuban.
Mereka mengadukan nasibnya kepada para anggota dewan menyusul kebijakan batas minimal indeks prestasi komulatif (IPK) 2,7 yang menjadi syarat seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Kedatangan para tenaga honorer di lingkup Pemkab Tuban itu diterima oleh Komisi IV DPRD Tuban. Selanjutnya, digelar audiensi ruang rapat paripurna selama kurang lebih tiga jam.
Ketua FKHN Tuban Teguh Heri Setiyawan mengatakan, passing grade IPK yang dijadikan syarat seleksi PPPK itu dinilai tidak tepat. Pasalnya, banyak tenaga honorer nakes dan non nakes yang IPK-nya di bawah 2,7.
Menurutnya, aturan ini sama halnya menutup kesempatan bagi honorer untuk mengikuti seleksi PPPK.
‘’Kami mohon anggota DPRD Tuban Komisi IV turut membantu kami untuk menyelesaikan masalah ini dengan Pemkab Tuban. Kami meminta agar syarat batas minimal IPK ini dihapus,’’ katanya.
Terlebih, tegas Heri, batas minimal IPK ini hanya berlaku di Kabupaten Tuban. Artinya, aturan ini dibikin oleh Pemkab Tuban sendiri, bukan aturan pemerintah pusat yang berlaku secara nasional.
Padahal, rata-rata tenaga honorer nakes dan non nakes ini sudah mengabdi di Pemkab Tuban lebih dari lima tahun.
‘’Aturan batas minimal IPK ini akan menghilangkan kesempatan menjadi tenaga PPPK. Padahal kami sudah lama mengabdi di Pemkab Tuban,’’ keluhnya.
Ketua Komisi IV DPRD Tri Astuti berjanji akan turut mengawal permasalahan yang dihadapi para tenaga honorer nakes dan non nakes tersebut.
Astuti mengamini bahwa aturan batas minimal IPK ini sangat memberatkan, dan akan menghilangkan kesempatan tenaga honorer menjadi PPPK.
‘’Padahal, banyak tenaga honorer yang memiliki kinerja baik dan sudah mengabdi cukup lama. Jika batas minimal ini masih diberlakukan, maka IPK ini akan menjadi penghalang mereka menjadi PPPK,’’ ujarnya dan akan meminta kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk menyampaikan keluhan para tenaga honorer nakes dan non nakes ini kepada Bupati Aditya Halindra Faridzky.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKPSDM) Tuban Fien Roekmini Koesnawangsih yang turut diundang dalam audiensi mengatakan, aturan syarat batas minimal IPK 2,7 memang diajukan oleh Bupati Aditya Halindra Faridzky.
Tujuannya, tidak lain untuk meningkatkan kualitas SDM calon PPPK nakes maupun non nakes.
‘’Aturan batas minimal IPK ini menjadi kewenangan Mas Bupati, yang sebenarnya memang dibutuhkan agar mendapatkan tenaga PPPK berkualitas,’’ tandasnya. (gi/tok)
Editor : Muhammad Azlan Syah