Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Syarat Minimal IPK Seleksi PPPK Pemkab Tuban, BKPSDM: Sudah Disetujui Kemenpan-RB dan BKN

Ahmad Atho’illah • Sabtu, 15 Juni 2024 | 19:02 WIB
Ilustrasi Seleksi PPPK.
Ilustrasi Seleksi PPPK.

RADARTUBAN – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKPSDM) Tuban, Fien Roekmini Koesnawangsih memberikan penjelasan secara detail terkait indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal yang menjadi syarat seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkup Pemkab Tuban.

Disampaikan Fien—sapaannya, syarat IPK minimal ini sudah diberlakukan sejak pelaksanaan seleksi PPPK 2022 lalu. Artinya, kebijakan ini bukan hal baru.

Dan sebelum aturan passing grade IPK ini diterapkan, Pemkab Tuban juga sudah melakukan konsultasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Kantor Regional II Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jawa Timur.

Hasilnya, pemerintah daerah dipersilakan menggunakan standar IPK dalam proses seleksi PPPK. Terpenting, memiliki tujuan yang baik.

‘’Jadi, aturan syarat minimal IPK dalam seleksi PPPK ini sah dan diperbolehkan oleh Kemenpan-RB dan Kanreg II BKN,’’ jelas Fien.

Selanjutnya, terangdia, bupati selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) dalam proses seleksi PPPK diberikan kewenangan untuk menetapkan batas minimal IPK yang dijadikan syarat. Dari situ, akhirnya ditetapkan IPK minimal 2,7.

‘’Dan yang harus diketahui bersama. Syarat minimal IPK ini sudah ditetapkan sejak seleksi PPPK 2022. Dan juga sudah pernah kami sampaikan kepada teman-teman calon PPPK,’’ katanya.

Fien menambahkan, tujuan dari kebijakan syarat minimal IPK ini tidak lain adalah untuk meningkatkan SDM. Sehingga, diharapkan mendapat PPPK yang berkualitas.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kamis (13/6) lalu, puluhan honorer yang tergabung dalam Forum Komunikasi Honorer Nakes dan Non Nakes (FKHN) Tuban mendatangi gedung DPRD Tuban.

Mereka mengadukan nasibnya kepada para anggota dewan. Itu menyusul kebijakan batas minimal IPK 2,7 yang menjadi syarat seleksi PPPK.

Ketua FKHN Tuban Teguh Heri Setiyawan mengatakan, passing grade IPK yang dijadikan syarat seleksi PPPK itu dinilai tidak tepat. Pasalnya, banyak tenaga honorer nakes dan non nakes yang IPK-nya di bawah 2,7. Sehingga mereka tidak memiliki kesempatan menjadi PPPK. (tok)

Editor : Amin Fauzie
#ipk #Pemkab Tuban #syarat seleksi PPPK #honorer