RADARTUBAN – Pemkab Tuban memang tidak melarang study tour yang dilakukan sekolah. Namun ada sejumlah imbauan yang harus dipatuhi mengacu Surat Edaran (SE) nomor 551/2732/ 414.108/2024 tentang Peningkatan Keselamatan Angkutan Pariwisata ditandatangani Sekda Tuban Budi Wiyana tanggal 20 Mei.
Poin nomor dua SE tersebut mengimbau kepada seluruh masyarakat, terutama sekolah yang akan melakukan perjalanan wisata agar berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Perhu bungan (DLHP) Tuban.
Tujuannya, pengecekan dokumen kelaikan kendaraan sebelum digunakan.
Kabid Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) DLHP Tuban Imam Isdarmawan mengatakan, sementara ini baru empat sekolah yang telah berkoordinasi dengan DLHP Tuban sebelum melakukan perjalanan wisata.
‘’Demi keselamatan bersama, pengecekan kelayakan kendaraan sangat penting sebelum melakukan perjalanan,’’ jelasnya.
Empat sekolah yang telah ber koordinasi yakni SMK Negeri 1 Tuban, SMP Negeri 3 Semanding, SMP Negeri 1 Jatirogo, dan SMP Negeri 2 Jatirogo.
‘’Keempat sekolah tersebut mendatangi DLHP Tuban untuk mengecek kelaikan bus yang hendak ditumpangi beserta surat perizinannya,’’ ungkapnya.
Setelah dilakukan pengecekan, keempat bus yang ditumpangi peserta didik adan guru sekolah tersebut dinyatakan memenuhi persyaratan kelaikan kendaraan.
‘’Masa uji berkalanya masih berlaku semua dan memenuhi persyaratan untuk perjalanan,’’ terang dia.
Pejabat yang berdomisili di Bojonegoro itu menambahkan, SMKN 1 Tuban menjadi lembaga pendidikan yang menggunakan armada study tour terbanyak hingga 11 bus.
‘’Dua dari kesebelas bus tergolong baru namun secara kelaikan semuanya sudah sesuai dan masih laik jalan,’’ terang dia.
Lulusan Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) Bekasi ini memastikan, pengecekan bus perjalanan wisata tidak dipungut biaya.
‘’SE ini untuk menindaklanjuti maraknya kecelakaan bus pariwisata di beberapa daerah, agar kejadian serupa tidak terjadi di Tuban terutama yang menyangkut anak sekolah,’’ tan dasnya. (an/yud)
Editor : Amin Fauzie