Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Keroyok Pemotor, Pesilat di Tuban Dipenjara 9 Bulan

Andreyan (An) • Rabu, 26 Juni 2024 | 15:00 WIB
DIAMANKAN: Tersangka pengeroyokan dua pelajar di Kecamatan Plumpang saat diperlihatkan di depan awak media, Selasa (23/1).
DIAMANKAN: Tersangka pengeroyokan dua pelajar di Kecamatan Plumpang saat diperlihatkan di depan awak media, Selasa (23/1).

RADARTUBAN – Oknum pesilat yang melakukan penganiayaan terhadap pengguna jalan awal Januari lalu akhirnya mendapat balasannya.

Kelima terdakwa itu dijatuhi hukuman 9 bulan kurungan penjara sesuai dengan pasal 170 ayat KUHP tentang pengeroyokan yang dilakukan terhadap seseorang atau barang.

Kelima terdakwa itu adalah Danang Abidin, 18, asal Kecamatan Parengan; Mohamad Zaka Khomaruz Zaman, 22, asal Kecamatan Parengan; Mohamad Asrofi, 21, asal Kecamatan Soko; Arif Kurniawan, 26, asal Kecamatan Soko; dan Rozikin, 22, asal Kecamatan Soko.

Saat sidang putusan, ruangan dipenuhi oleh keluarga terdakwa dan rekan sesama pesilat. Kelima terdakwa hanya bisa tertunduk saat majelis hakim persidangan yang dipimpin oleh hakim ketua Derry Wisnu Broto dengan hakim anggota Andi Aqsha dan Rizki Yanuar membacakan vonis perkara.

Juru bicara Pengadilan Negeri Tuban Rizki Yanuar menyampaikan, kelima terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan luka.

‘’Atas pertimbangan fakta-fakta pada sidang sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan hukuman masing-masing selama 9 bulan kurungan penjara,’’ terang dia.

Majelis hakim juga telah mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan kelima terdakwa sebelum menjatuhi putusan.

Keadaan yang memberatkan yakni perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat.

‘’Sedangkan keadaan yang meringankan, para terdakwa telah menyesali dan berjanji tidak mengulanginya lagi,’’ jelasnya.

Lebih lanjut dituturkan oleh Rizki, kelima terdakwa sebelumnya juga telah meminta maaf kepada korban Muhammad Ivan Arya Bima yang mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuhnya.

‘’Kedua belah pihak sudah berdamai, meski demikian para terdakwa tetap harus menjalani hukuman sesuai aturan yang berlaku,’’ tuturnya. (an/yud)

Editor : Muhammad Azlan Syah
#9 Bulan #Januari #penganiayaan #oknum #meresahkan masyarakat #pesilat