RADARTUBAN – Petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) dituntut bekerja ekstra.
Itu menyusul target pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pilkada 2024 yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban. Dari waktu 30 hari, ditarget tuntas hanya dalam waktu 20 hari.
Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPUK Tuban Ulil Abror Al Mahmud mengatakan, sejak dimulai proses coklit pada 24 Juni lalu, dari total 971.029 orang daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4), yang sudah tercoklit sebanyak 546.837 orang atau sekitar 56 persen.
‘’Sisanya kami targetkan tuntas dalam waktu 20 hari sejak coklit dimulai,’’ katanya kepada Jawa Pos Radar Tuban kemarin (10/7).
Meski demikian, terang Ulil—sapaannya, masa kerja pantarlih tetap 30 hari.
Adapun sisa waktu sepuluh hari dimanfaatkan untuk melakukan perbaikan data.
Salah satunya, adalah perbaikan data “siluman”.
‘’Insyaallah, sisa waktu sepuluh hari itu cukup untuk melakukan perbaikan-perbaikan data, seperti data pemilih anomali.
Termasuk koordinasi dengan Dispendukcapil (Dinas Pencatatan Kependudukan dan Catatan Sipil) Tuban,’’ terang mantan anggota Bawaslu Tuban itu.
Sebagaimana diketahui, data pemilih yang diduga fiktif kembali ditemukan dalam proses coklit daftar calon pemilih Pilkada 2024.
Pemilih “siluman” itu ditemukan di Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban.
Tepatnya di tempat pemungutan suara (TPS) 04. Dari total 414 pemilih, 61 di antaranya diduga pemilih fiktif.
Dan dari 61 pemilih siluman tersebut, 53 orang berada di satu kartu keluarga (KK) yang beralamat di Jalan Teuku Umar Nomor 7 atau Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Tuban.
Sementara lainnya beralamat di Kelurahan Latsari. (fud/tok)
Editor : Adib Turmudzi