Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Dugaan Perekrutan Tenaga Sukwan di RSUD tanpa Sepengetahuan BKPSDM, BPKSDM: Larangan Merekrut Tenaga Sukwan Sudah Sering Disampaikan

Annisa Dwi Kusuma Hany • Kamis, 11 Juli 2024 | 20:00 WIB
Photo
Photo

 

RADARTUBAN – Masih adanya fenomena perekrutan tenaga sukwan di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) mendapat atensi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tuban.

Pasalnya, pemerintah daerah sudah dilarang menerima tenaga sukarelawan.

’’Berdasar Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor B/1527/M.SM.01.00/2023, BPKSDM sudah lama menyampaikan kepada seluruh OPD agar tidak melakukan perekrutan tenaga sukwan,’’ tegas Kepala BKPSDM Tuban Fien Roekmini Koesnawangsih.

Terlebih, SE ini sudah diperbarui sebanyak tiga kali sejak 2018. Artinya, SE larangan melakukan perekrutan tenaga sukwan ini bukan hal baru. 

Dijelaskan Fien, dalam SE Menpan-RB tersebut, ada satu poin yang menegaskan bahwa seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan pejabat lain dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN atau tenaga non-ASN lainnya. 

Namun, ada kekhususan bagi badan layanan umum daerah (BLUD), seperti RSUD dan puskesmas.

Sebagaimana diketahui, belakangan ini RSUD Koesma Tuban menjadi sorotan karena banyaknya tenaga sukwan di rumah sakit plat merah tersebut.

’’BLUD memang diperbolehkan untuk merekrut dengan landasan peraturan pemerintah (yang mengatur BLUD). Tapi harus diketahui, setelah itu ada Permenpan-RB yang melarang perekrutan tenaga non-ASN. Sehingga disarankan untuk menunggu revisi PP mengenai BLUD,’’ terang Fien.

Karena itu, tegas dia, jika instansi BLUD tetap memaksakan untuk merekrut tenaga sukwan, sudah disarankan untuk konsultasi langsung ke Kemenpan-RB bersama instansi terkait seperti Inspektorat, Bagian Hukum, dan juga BKPSDM.

’’Tapi sampai sekarang belum ada (yang berkoordinasi dengan kami, Red),’’ ujarnya.

Lantas, bagaimana fenomena perekrutan tenaga sukwan yang diduga masih berlanjut di RSUD Koesma Tuban? Disampaikan Fien, selama ini pihaknya sudah sering berkoordinasi dan mengingatkan kepada OPD untuk melakukan konsultasi ke Kemenpan-RB dan Kemenkes.

Hanya saja, sejauh ini sepertinya belum ada yang melakukan konsultasi.

Sebab, belum ada yang berkoordinasi dengan BKPSDM. 

’’(Kami sudah sering menyampaikan terkait larangan perekrutan tenaga sukwan, Red), jadi kami tidak mau tahu menahu,’’ tegas mantan Kabag Persidangan dan Perundangan-undangan Sekretariat DPRD Tuban itu.

Fien menambahkan, seluruh tenaga pemerintahan non-ASN per Oktober 2022 sudah terinput di data Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Setelah itu, data tidak lagi masuk ke BKN, tapi ke BPKSDM.

’’Kenapa datanya berubah? Karena teman-teman (di OPD) masih ada yang menambah tenaga, maka data pegawainya bertambah. Dan saya yakin, itu karena ada sukwan,’’ tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, sukwan tenaga kesehatan (nakes) masih menjadi problem klasik di Tuban. Baik di puskesmas maupun rumah sakit. Di RSUD Koesma Tuban, misalnya.

Sumber internal RSUD mengungkapkan kejengahannya terhadap puluhan tenaga sukwan.

Sebab, mereka awal niatnya yang penting mendapat pekerjaan, kini mulai berani menuntut tambahan penghasilan dari jasa pelayanan (jaspel) hingga minta diangkat menjadi honorer, sehingga bisa mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dari jalur honorer.

Ketika dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Direktur RSUD Koesma Tuban Mohammad Masyhudi menyatakan bahwa tidak ada tenaga sukwan di RSUD. (han/tok)

 

Editor : Adib Turmudzi
#tenaga medis #rsud tuban #RSUD Koesma Tuban #sukwan #BKPSDM Tuban