RADARTUBAN – Alasan letak geografis yang tidak mudah dijangkau, enam desa di Tuban mengajukan penambahan tempat pemungutan suara (TPS).
Dengan demikian, jumlah total TPS pada Pilkada 2024 nanti menjadi 1.865 titik.
Berdasar data yang diterima Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban, penambahan enam TPS itu dari Desa Mlangi, Simorejo, Tegalsari dan Widang.
Keempatnya dari Kecamatan Widang. Lalu, Desa Kemlaten, Kecamatan Parengan, dan Desa Campurejo, Kecamatan Rengel.
Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPUK Tuban Ulil Abror Al Mahmud mengatakan, alasan penambahan TPS yang diusulkan anggota panitia pemungutan suara (PPS) itu karena ada beberapa dusun yang letaknya jauh dari pusat desa atau lokasi TPS induk.
Seperti di Dusun Dermalang, Desa Mlangi, Kecamatan Widang, misalnya.
Jarak tempuh dari Dusun Dermalang menuju Desa Mlangi atau TPS utama, memakan waktu kurang lebih 30 menit.
Selain jaraknya yang jauh, medannya juga cukup berat.
Sementara jumlah warga di dusun tersebut mencapai 150-an orang.
Kondisi yang sama juga terjadi di Desa Kemlaten, Kecamatan Parengan.
Ada salah satu dusun yang jarak tempuhnya kurang lebih 4 kilometer menuju tempat TPS.
‘’Karena alasan itu (jarak tempuh menuju TPS yang cukup jauh, Red), dan dikhawatirkan menurunnya partisipasi Masyarakat, sehingga PPS di enam desa itu mengusulkan penambahan TPS,’’ kata Ulil—sapaan akrabnya—kepada Jawa Pos Radar Tuban.
Diterangkan Ulil, pada pemilu lalu, beberapa dusun di enam desa tersebut memiliki TPS sendiri.
Namun, pada pilkada ini ada aturan baru—yang semula per TPS 300 orang, kini bisa maksimal 600 orang. Sebab itu, beberapa TPS akhirnya digabung.
‘’Ketika ada penggabungan TPS, ada beberapa tempat yang posisinya jauh dijadikan satu tempat,’’ ujarnya.
Hanya saja, terang mantan komisioner Bawaslu Tuban itu, dari enam desa yang mengusulkan penambahan TPS tersebut, secara resmi atau yang diajukan panitia pemilihan kecamatan (PPK) ke KPUK Tuban, baru dari Kecamatan Widang.
Sedangkan dari kecamatan lain belum masuk.
‘’Pengusulan resminya kami tunggu pengajuan dari PPK masing-masing kecamatan,’’ jelasnya.
Selanjutnya, tambah Ulil, KPUK Tuban akan menyampaikan usulan penambahan TPS ke KPU Provinsi Jawa Timur.
‘’Akan kami konsultasikan dulu. Apakah boleh atau tidak (melakukan penambahan TPS, Red). Sebab, saat ini regulasi penambahan TPS itu diperketat,’’ tandasnya. (fud/tok)
Editor : Adib Turmudzi