RADARTUBAN – Ratusan nakes di Tuban terancam kehilangan pekerjaan dalam waktu dekat. Itu karena peraturan yang dikeluarkan pemerintah pusat mengharuskan tenaga kesehatan berstatus honorer mulai dihapus.
Ketua Komisi IV DPRD Tuban Tri Astuti mempertanyakan nasib ratusan tenaga kesehatan (nakes) honorer menyusul Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasalnya, dalam UU tersebut, pada 2025 nanti honorer akan ditiadakan.
Sebagaimana diketahui, saat ini masih tersisa 710 nakes honorer di lingkup Pemkab Tuban. Sementara itu, seleksi aparatur sipil negara (ASN) pada tahun ini hanya mendapat 163 formasi.
Rinciannya, 155 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan 8 calon pegawai negeri sipil (CPNS). Itu pun tidak semuanya diperuntukkan honorer. Sehingga, persaingannya cukup ketat.
Tutik—sapaan akrab Tri Astuti berharap, Pemkab Tuban tetap memikirkan nasib nakes honorer yang terancam tergulung aturan undang-undang tersebut.
’’Sepanjang masih relevan dalam membantu pelayanan. Maka diperbolehkan untuk perpanjangan kontrak,’’ ujarnya berdasar hasil audiensi dengan Tim Perencanaan Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) beberapa waktu lalu.
Terpenting, tegas politikus Partai Gerindra itu, fasilitas kesehatan (faskes) yang menaungi tenaga honorer harus kembali pada prinsip pelayanan kesehatan yang paling utama, yakni melayani pasien.
Khususnya faskes yang berstatus badan layanan umum daerah (BLUD).
’’Tentu dengan prinsip efisiensi, karena pegawai BLUD non-ASN diangkat untuk melaksanakan tugas yang bersifat fungsional dan administratif—sesuai kebutuhan dan kemampuan rumah sakit maupun Puskesmas BLUD,’’ jelas Tutik. (han/tok)
Editor : Yudha Satria Aditama