RADARTUBAN – Kejelian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tuban dalam memantau jalannya proses pemutakhiran data pemilih Pilkada 2024 kembali membuah hasil.
Setelah empat panitia pemungutan suara (PPS) teridentifikasi sebagai saksi parpol dalam pemilu sudah diberhentikan.
Kamis (25/7), lembaga yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilu ini kembali menemukan anggota badan ad hoc di bawah KPUK yang terdeteksi memiliki DNA parpol.
Kali ini merupakan petugas panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih).
Pelanggaran dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih itu ditemukan di TPS 5 Desa Ngadipurwo, Kecamatan Widang.
Dalam keanggotaan parpol, dia tercatat sebagai sekretaris Partai Perindo Kecamatan Widang.
Atas temuan itu, Bawaslu lantas memberikan saran perbaikan.
Ketua KPUK Tuban Zakiyatul Munawaroh mengatakan, berdasarkan saran perbaikan dari Bawaslu, pihaknya langsung melakukan klarifikasi dan hasilnya pun benar bahwa yang bersangkutan adalah sekretaris parpol.
‘’Akhirnya, kami berhentikan saat itu juga,’’ ujarnya kepada Jawa Pos Radar Tuban.
Meski diberhentikan, proses coklit yang dilakukan oleh pantarlih tersebut tetap dianggap sah.
Alasannya, berdasarkan rekomendasi diterima oleh KPU, meski secara administrasi yang melakukan pemutakhiran data adalah kader parpol, tetapi untuk tahapan coklit tidak ada yang menyalahi prosedur.
‘’Rekomendasi dari Bawaslu itu tidak harus melakukan coklit lagi, tetapi PPS harus melakukan validasi ulang, mengingat saat itu coklit sudah tinggal menghitung hari,’’ bebernya.
Disinggung ihwal anggota parpol yang bisa lolos menjadi anggota pantarlih, padahal proses pendaftaran melalui sistem informasi anggota KPU dan badan ad hoc (siakba)? Menurut Zakiyah, sebenarnya, anggota pantarlih itu sudah terdeteksi siakba bahwa ada DNA parpol.
Namun, saat itu yang bersangkutan sudah membuat surat pernyataan bahwa dirinya bukan anggota parpol. Sehingga, sistem bisa diterima.
‘’Tetapi, akhir-akhir ditemukan bahwa ada SK yang bersangkutan merupakan sekretaris parpol, akhirnya kami berhentikan,’’ tandasnya. (fud/tok)
Editor : Ahmad Atho’illah