Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Jeli, Bawaslu Tuban Kembali Temukan Petugas Ad Hoc KPUK Terafiliasi Parpol

M. Mahfudz Muntaha • Jumat, 26 Juli 2024 | 14:15 WIB
Bawaslu Tuban
Bawaslu Tuban

RADARTUBAN – Kejelian Badan Penga­was Pemilu (Bawaslu) Tuban dalam memantau jalannya proses pemu­takhiran data pemilih Pilkada 2024 kembali membuah hasil.

Setelah empat panitia pemungutan suara (PPS) teridentifikasi sebagai saksi parpol dalam pemilu sudah diber­hentikan.

Kamis (25/7), lembaga yang bertugas mengawasi penye­lenggaraan pemilu ini kembali menemukan anggota badan ad hoc di bawah KPUK yang terdeteksi memiliki DNA parpol.

Kali ini merupakan petugas panitia pemu­takhi­ran data pemilih (pantarlih).

Pelanggaran dalam proses pen­cocokan dan penelitian (coklit) da­ta pemilih itu ditemukan di TPS 5 Desa Ngadipurwo, Kecamatan Widang.

Dalam keanggotaan par­pol, dia tercatat sebagai sekretaris Partai Perindo Kecamatan Widang.

Atas temuan itu, Bawaslu lantas memberikan saran perbaikan.

Ketua KPUK Tuban Zakiyatul Mu­na­waroh mengatakan, berdasarkan saran perbaikan dari Bawaslu, pi­haknya langsung melakukan klarifikasi dan hasilnya pun benar bahwa yang bersangkutan adalah sekretaris parpol.

‘’Akhirnya, kami berhentikan saat itu juga,’’ ujarnya kepada Jawa Pos Radar Tuban.

Meski diberhentikan, proses coklit yang dilakukan oleh pantarlih ter­sebut tetap dianggap sah.

Alasan­nya, berdasarkan rekomendasi diterima oleh KPU, meski secara ad­ministrasi yang melakukan pe­mutakhiran data adalah kader parpol, tetapi untuk tahapan coklit tidak ada yang menyalahi prosedur.

‘’Rekomendasi dari Bawaslu itu tidak harus me­lakukan coklit lagi, tetapi PPS harus melakukan validasi ulang, mengingat saat itu coklit sudah tinggal meng­hitung hari,’’ bebernya.

Disinggung ihwal anggota parpol yang bisa lolos menjadi anggota pantarlih, padahal proses pendaf­taran melalui sistem informasi ang­gota KPU dan badan ad hoc (siakba)? Menurut Zakiyah, sebe­narnya, ang­go­ta pantarlih itu sudah terdeteksi siakba bahwa ada DNA parpol.

Na­mun, saat itu yang ber­sangkutan su­dah membuat surat pernyataan bahwa dirinya bukan anggota parpol. Sehingga, sistem bisa diterima.

‘’Tetapi, akhir-akhir ditemukan bah­wa ada SK yang bersangkutan merupakan sekretaris parpol, akhir­nya kami berhentikan,’’ tandasnya. (fud/tok)

Editor : Ahmad Atho’illah
#Tuban #pilkada #Partai Perindo #KPUK #widang #bawaslu #parpol #Pantarlih