Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Kerugian Negara dari Kasus Korupsi APMD yang Mencapai Rp 1,5 M, 51 Unit Mesin APMD Dinilai 'Total Loss'

Andreyan (An) • Jumat, 26 Juli 2024 | 19:00 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

RADARTUBAN – Kerugian negara yang mencapai Rp 1,5 miliar pada kasus korupsi penga­daan mesin anjungan pela­yanan mandiri desa (APMD), menyisakan perta­nyaan publik.

Pasalnya, total keru­gian dari hasil penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur itu mendekati keseluruhan ang­garan pe­nga­daan APMD yang di-han­dle tersangka.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban Stephen Dian Pal­ma menyampaikan, total ke­rugian yang mencapai Rp 1,5 miliar itu berasal dari penghitu­ngan komponen mesin APMD yang dianggap tidak sesuai spe­sifikasi.

‘’Ta­pi ini (total kerugian negara, Red) bukan total loss,’’ kata­nya kepada Jawa Pos Radar Tuban saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (25/7).

Lebih lanjut Palma menje­laskan, taksiran kerugian negara itu diklaim murni ka­­­rena kesalahan dalam pe­ngadaan. Ada ketidak­sesuaian antara harga de­ngan pe­rangkat yang dijual.

Namun, tidak bisa disebut sebagai total loss karena masih ada sebagian yang berfungsi.

Sebagaimana diungkapkan Kepa­la Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban Armen Wijaya pada kon­ferensi pers peneta­pan tersangka pada Senin (22/7) lalu.

Diung­kapkan, total pe­ngadaan mesin AP­MD yang ditangani kedua tersangka sebanyak 58 unit. Anggaran per unit berkisar Rp 30 juta. Dari total 58 unit tersebut, sebanyak 51 unit tidak sesuai spe­sifikasi—sehingga dianggap merugi­kan keuangan negara.

Selanjutnya, kerugian dihi­tung dari keseluruhan unit yang tidak sesuai spesifikasi. Sehingga, tertotal nominal Rp 1,5 miliar.

‘’Jadi, tidak bi­sa disebut total loss,’’ kata­nya, meski kerugian yang dihitung hampir mendekati total keselu­ruhan pe­ngadaan mesin APMD.

Diberitakan sebelumnya, Senin (22/7) lalu, Kejaksaan Negeri Tu­ban menetapkan dua tersangka dalam kasus pengadaan APMD tersebut.

Kedua tersangka, yakni EW, warga Desa Sidomulyo, Ke­ca­matan Jatirogo dan AM, warga Desa Sidorejo, Keca­matan Kendu­ruan. Kedua­nya merupakan direktur dan komanditer CV. Satu Network sekaligus menjabat sekretaris dan perangkat desa.

Diketahui, tersangka mera­kit sendiri komponen mesin APMD secara terpisah, se­hingga diang­gap melanggar ketentuan—yang penga­daannya langsung satu set penuh.

‘’Untuk perkemba­ngan status kedua tersangka, sa­­at ini penyerahan berkas per­kara dari penyidik ke­pada pe­nuntut umum,’’ tandasnya. (an/tok)

Editor : Ahmad Atho’illah
#Tuban #Kejari Tuban #APMD #jatirogo #kerugian negara #Miliar #kasus korupsi