RADARTUBAN – Kerugian negara yang mencapai Rp 1,5 miliar pada kasus korupsi pengadaan mesin anjungan pelayanan mandiri desa (APMD), menyisakan pertanyaan publik.
Pasalnya, total kerugian dari hasil penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur itu mendekati keseluruhan anggaran pengadaan APMD yang di-handle tersangka.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban Stephen Dian Palma menyampaikan, total kerugian yang mencapai Rp 1,5 miliar itu berasal dari penghitungan komponen mesin APMD yang dianggap tidak sesuai spesifikasi.
‘’Tapi ini (total kerugian negara, Red) bukan total loss,’’ katanya kepada Jawa Pos Radar Tuban saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (25/7).
Lebih lanjut Palma menjelaskan, taksiran kerugian negara itu diklaim murni karena kesalahan dalam pengadaan. Ada ketidaksesuaian antara harga dengan perangkat yang dijual.
Namun, tidak bisa disebut sebagai total loss karena masih ada sebagian yang berfungsi.
Sebagaimana diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban Armen Wijaya pada konferensi pers penetapan tersangka pada Senin (22/7) lalu.
Diungkapkan, total pengadaan mesin APMD yang ditangani kedua tersangka sebanyak 58 unit. Anggaran per unit berkisar Rp 30 juta. Dari total 58 unit tersebut, sebanyak 51 unit tidak sesuai spesifikasi—sehingga dianggap merugikan keuangan negara.
Selanjutnya, kerugian dihitung dari keseluruhan unit yang tidak sesuai spesifikasi. Sehingga, tertotal nominal Rp 1,5 miliar.
‘’Jadi, tidak bisa disebut total loss,’’ katanya, meski kerugian yang dihitung hampir mendekati total keseluruhan pengadaan mesin APMD.
Diberitakan sebelumnya, Senin (22/7) lalu, Kejaksaan Negeri Tuban menetapkan dua tersangka dalam kasus pengadaan APMD tersebut.
Kedua tersangka, yakni EW, warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Jatirogo dan AM, warga Desa Sidorejo, Kecamatan Kenduruan. Keduanya merupakan direktur dan komanditer CV. Satu Network sekaligus menjabat sekretaris dan perangkat desa.
Diketahui, tersangka merakit sendiri komponen mesin APMD secara terpisah, sehingga dianggap melanggar ketentuan—yang pengadaannya langsung satu set penuh.
‘’Untuk perkembangan status kedua tersangka, saat ini penyerahan berkas perkara dari penyidik kepada penuntut umum,’’ tandasnya. (an/tok)
Editor : Ahmad Atho’illah