RADARTUBAN – Tenaga pendidik honorer di Tuban lebih beruntung.
Disaat kabupaten/kota lain banyak guru honorer yang mulai diberhentikan sepihak menyusul diberlakukannya Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), di Tuban, para guru honorer akan diperjuangkan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Tuban Abdul Rakhmat.
Dia memastikan bahwa tenaga pendidik honorer tidak akan diputus kontrak.
Sebaliknya, mereka bakal diprioritaskan menjadi PPPK.
Diungkapkan Rakhmat, total tenaga pendidik berstatus honorer di lingkup dinas pendidikan tersisa 64 guru tidak tetap (GTT).
’’Tahun ini menerima formasi PPPK guru sebanyak 120 formasi. Nanti yang diutamakan adalah guru honorer yang sudah terdata. Untuk sisa formasi lainnya boleh diisi dari pelamar umum,’’ katanya kepada Jawa Pos Radar Tuban.
Lebih lanjut, pejabat lulusan Universitas Brawijaya itu menjelaskan, meski sisa formasi PPPK diperuntukkan pelamar umum, namun tetap diutamakan yang sudah memiliki sertifikasi pendidikan profesi guru (PPG).
’’Kemungkinan yang umum itu adalah guru yang belum masuk pendataan dapodik maupun Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun, syaratnya harus memiliki sertifikat pendidik,’’ tuturnya.
Mantan Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Tuban itu menyampaikan, formasi 120 PPPK itu sudah sesuai kebutuhan dan anggaran belanja pegawai.
Bagaimana dengan honorer yang tidak masuk dalam data dapodik? Rakhmat menyampaikan, untuk tenaga pendidik non-ASN yang tidak masuk dapodik akan diusulkan pengangkatan PPPK paro waktu.
’’Terpenting, posisi aman dan tidak ada pemutusan kontrak,’’ terangnya.
Sebagaimana diketahui, Komisi IV DPRD Tuban sebelumnya memaparkan ada kurang lebih 1.358 tenaga non-ASN di bidang pendidikan.
Hanya saja, terang Rakhmat, skema PPPK paro waktu itu masih wacana.
Disinggung ihwal perbedaan PPPK umum dan PPPK paro waktu, Rakhmat menjelaskan, bedaannya hanya pada istilah.
Namun, jam kerjanya tetap sama.
’’Karena tidak mungkin murid belum pulang sekolah, sedangkan gurunya sudah pulang duluan,’’ tandasnya. (han/tok)
Editor : Ahmad Atho’illah