RADARTUBAN – Dua pemilik warung di Desa Pekuwon, Kecamatan Rengel tak bisa lagi berkelit di hadapan petugas gabungan setelah kedapatan menyediakan layanan karaoke tanpa mengantongi izin lengkap.
Pada razia Sabtu malam (3/8) itu, petugas langsung memberikan tegas kepada pemilik warung.
Kasi Kerja Sama Bidang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Tuban Parsono menyampaikan, kedua pemilik warung karaoke ilegal itu berinisial ST, 47 asal Desa Nguruhan, Kecamatan Rengel dan DL, 42 asal Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro.
‘’Keduanya akan dipanggil untuk menghadap PPNS Satpol PP dengan jaminan KTP,’’ ungkapnya.
Lebih lanjut, Parsono mengatakan, untuk pemilik berinisial ST sudah kesekian kali terjaring penertiban dengan pelanggaran yang sama.
‘’Menurut keterangannya, dirinya sudah mulai berproses pengajuan izin, namun belum juga keluar,’’ jelasnya.
Dalam penertiban tersebut, petugas juga mendapati adanya minuman beralkohol golongan A dengan kadar alkohol di bawah 5 persen, meliputi Guinness dan Bintang.
‘’Barang bukti tidak kami amankan, namun nantinya pemilik harus menjelaskan mengenai izin penjualan dari minuman tersebut,’’ imbuhnya.
Selain warung remang-remang, petugas juga melakukan penertiban pada sejumlah hotel dan penginapan di wilayah Kecamatan Rengel dan Semanding.
Hasilnya, tidak ditemui adanya tindakan yang mengarah ke asusila.
‘’Penertiban ini adalah dalam rangka cipta kondisi untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Tuban,’’ pungkasnya. (an/tok)
Editor : Ahmad Atho’illah