Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Migas Menjadi Penyumbang DBH Terbesar untuk Tuban

Yudha Satria Aditama • Selasa, 6 Agustus 2024 | 17:15 WIB
Infografis tentang dana bagi hasil Migas Tuban
Infografis tentang dana bagi hasil Migas Tuban

RADARTUBAN – Mengacu rincian alokasi transfer ke daerah tahun anggaran 2024 dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, dana bagi hasil (DBH) untuk Tuban 2024 ini tercatat Rp 518,5 miliar.

Tahun lalu, Tuban masih ke­bagian ‘kue’ DBH sekitar Rp 705,8 miliar. Sedangkan tahun ini jumlahnya turun turun Rp 187 miliar.

Jika mengacu pasal 23 undang-undang (UU) 33 tahun 2024 tentang Per­imbangan Ke­uangan antara Pe­merintah dan Pemerintahan Daerah, pembagian DBH menggu­nakan prinsip Based on Actual Revenue. Artinya, pe­nyaluran DBH berdasarkan rea­lisasi penerimaan tahun anggaran berjalan.

Tapi fakta di lapangan berbeda dengan payung hukum tersebut. Meski dana bagi hasil (DBH) da­ri Kementerian Keuangan (Ke­menkeu) untuk Tuban pada 2023 terserap maksimal seratus persen, tak membuat pembagian DBH untuk Tuban tahun ini meningkat.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Pelayanan Perben­da­haraan Negara (KPPN) Tuban Martina Sri Mulyani mengatakan, alokasi DBH untuk masing-ma­sing ka­bupaten ditentukan oleh banyak faktor.

Selain penyaluran DBH berdasarkan realisasi pe­nerimaan tahun anggaran ber­jalan, juga dipe­ngaruhi hasil produksi saat itu.

‘’Jadi ada ba­nyak faktor yang memenga­ruhi dan Ke­men­keu su­dah me­miliki hi­tu­ngan­­nya,’’ tutur dia.

Martina menga­kui Sumber Da­ya Alam Mi­nyak dan Gas serta Sum­ber Da­ya Alam Mi­nyak Bumi masih men­­jadi pe­nyum­­bang ter­­besar DBH un­tuk Tuban.

Sela­ma ini, DBH ter­bagi men­jadi dua je­nis yakni DB­H Pajak dan DBH Sumber Daya Alam.DBH Pa­jak meliputi Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Peng­hasilan dan Cukai Hasil Tem­bakau.

Sedangkan DBH SDA meliputi Kehu­tanan, Mineral dan Batu Bara, Minyak Bumi dan Gas Bumi, Pengu­sahaan Panas Bumi dan Perikanan.

Mantan Kepala KPPN Tanjung Redeb, Berau ini menuturkan, selain sektor minyak bumi dan gas bu­mi, nilai DBH-nya rela­tif kecil. Jika pen­da­patan sektor mi­nyak dan gas menurun, maka akan berpenga­ruh besar ter­hadap dana bagi hasil.

Dia menje­laskan, hing­ga se­mester awal 2024, se­rapan DBH di Tuban sudah mencapai Rp 227,41 miliar. Serapan tersebut terkontraksi 18,75 persen jika dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu.

‘’Realisasi pada periode yang sama tahun lalu terserap Rp 279,91 miliar,’’ jelas dia.

Meski demikian, jumlah pe­nerimaan DBH untuk Tuban ma­sih menjadi yang terbesar kedua di Jawa Timur, setelah Bojonegoro. Tahun ini, DBH untuk Bojonegoro sebesar Rp 1,8 triliun. (yud)

Editor : Yudha Satria Aditama
#minyak dan gas #Tuban #migas #dbh #Dana Bagi Hasil