RADARTUBAN – Belasan oknum anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) diringkus Satreskrim Polres Tuban lantaran diduga melakukan pemerasan terhadap salah satu pemilik tambang kapur di wilayah Kecamatan Rengel, Kamis (9/8) lalu.
Saat ini masih menjalani pemeriksaan di polres setempat.
Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Rianto membenarkan ihwal penangkapan oknum LSM yang meresahkan tersebut. Totalnya, sebanyak 12 orang.
‘’Mereka kami amankan setelah mendapati laporan dari pemilik tambang terkait aksi pemerasan berupa ancaman yang dilakukan oleh para pelaku,’’ ungkapnya kepada Jawa Pos Radar Tuban, Jumat (9/8).
Rianto menambahkan, 12 pelaku yang diamankan berasal dari wilayah Tuban dan luar daerah.
Namun, tidak disebutkan secara jelas modus yang dilakukan oleh para pelaku, sehingga bisa memperdayai korbannya tersebut.
‘’Identitas pemilik tambang berinisial H,’’ ucapnya.
Sementara itu, untuk identitas para pelaku masih dirahasiakan oleh petugas untuk keperluan penyelidikan.
‘’Pemilik tambang juga kami periksa sebagai saksi untuk memberikan keterangan lebih lanjut,’’ jelasnya.
Para pelaku terancam pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan subsider pasal 369 KUHP tentang pengancaman juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama sembilan tahun penjara.
‘’Dalam waktu dekat, kami akan mengungkapkan identitas para pelaku dalam press release,’’ pungkasnya. (an/tok)
Editor : Yudha Satria Aditama