RADARTUBAN – Setelah mengalami lonjakan pada tahun lalu.
Tahun ini, pengajuan dispensasi kawin (diska) mengalami penurunan signifikan. Berdasar data dari Pengadilan Agama (PA) Tuban, total pengajuan diska selama satu semester atau Januari hingga Juni lalu sebanyak 144 perkara.
Turun hampir dua kali lipat dibanding periode sama tahun lalu yang mencapai 255 perkara.
Panitera Pengadilan Agama Tuban Nur Kholis Ahwan mengungkapkan, dari 144 perkara diska yang masuk di PN Tuban tersebut, 18 perkara terpaksa dimohonkan karena sudah hamil duluan.
Sedangkan 82 perkara dipicu pergaulan bebas, dan 51 perkara sisanya diajukan untuk menghindari zina.
Dari data di atas, terang Kholis, pergaulan bebas masih menjadi alasan mayoritas calon pengantin di bawah umur mengajukan diska.
Dan, dampak dari pergaulan bebas itu, sebanyak 18 anak berujung hamil di luar nikah.
Namun, dibandingkan dengan hamil di luar nikah dan menghindari zina.
Mirisnya lagi, sebagian besar dari pemohon berasal dari wilayah pedesaan.
Hal ini menandaskan bahwa pergaulan bebas telah menjalar hingga pelosok pedesaan.
‘’Anak-anak muda ini cara berpikirnya jangka pendek—hanya menuruti hawa nafsu. Makanya, penting untuk memberikan edukasi bahaya pergaulan bebas kepada anak-anak muda,’’ katanya.
Meski demikian, terang Kholis, tidak semua pengajuan diska dikabulkan.
Ketika pengadilan tidak menemukan kepentingan yang mendesak untuk melakukan pernikahan dini, maka pengajuan diska bisa ditolak.
‘’Jadi, kami lihat dulu urgensinya (nikah dini, Red). Alasannya mendesak atau tidak, ekonomi si laki-laki bagaimana. Kalau kepentingannya kecil bisa saja tidak dikabulkan,” jelas dia kepada Jawa Pos Radar Tuban.
Lebih lanjut, ASN asal Malang itu menyampaikan, walaupun pengajuan diska dikabulkan.
Namun, orang tua tidak bisa lepas tanggung jawab begitu saja.
Sebab, secara psikologis maupun ekonomi, mereka yang masih usia anak-anak belum mampu untuk membangun keluarga secara utuh.
Sehingga, orang tua wajib memenuhi kebutuhan mereka hingga mapan.
‘’Ekonomi si laki-laki jadi pertimbangan kami—dengan surat pernyataan. Jadi, orang tua tidak dapat langsung lepas tangan,” tandasnya.
Kendati angka pengajuan diska tergolong masih tinggi, dan mayoritas didominasi akibat pergaulan bebas.
Namun, pengajuan diska tahun ini ada penurunan cukup signifikan dibanding periode sama tahun lalu.
‘’Mungkin sudah banyak pengetahuan tentang bahayanya pernikahan dini, sehingga banyak masyarakat yang sudah sadar,’’ katanya. (gi/tok)
Editor : Yudha Satria Aditama