RADARTUBAN – Tingkat pendidikan di Tuban sepertinya belum beranjak dari tamatan sekolah menengah atas atau sekolah menengah kejuruan (SMA/SMK).
Itu tampak dari jumlah pencari kerja yang 70 persen lebih didominasi lulusan SMA/SMK.
Kepala Bidang Pelatihan, Penempatan Tenaga Kerja dan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Tuban Lusiana mengungkapkan, total pencari kerja di Tuban selama tujuh bulan terakhir atau sejak Januari hingga Juli lalu sebanyak 668 orang.
Rinciannya, 201 orang atau 30 persen lulusan SMA; 275 orang atau 41,2 persen lulusan SMK; 116 orang atau 17,4 persen lulusan SMP; dan 76 orang atau sekitar 11,4 persen sisanya lulusan pendidikan lain.
Sedangkan dalam aspek gender, jumlah laki-laki dan perempuan yang mencari kerja hampir sama. Perbandingannya, 338 laki-laki, 330 perempuan. Hanya selisih delapan orang.
Data tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar pencari kerja di Tuban merupakan lulusan SMA dan SMP.
Sementara lulusan perguruan tinggi belum tampak memberikan representatif.
’’Data tersebut (para pencari kerja, Red) berdasar surat AK1 atau kartu tanda pencari kerja yang kami terima. Dan dari data itu, sebagian besar pencari kerja merupakan lulusan SMA atau SMK. Sedangkan, lulusan sarjana lebih sedikit,’’ katanya kepada Jawa Pos Radar Tuban.
Lebih lanjut, hal ini juga menandaskan bahwa rata-rata pendidikan di Tuban masih tamat SMA/SMK.
Mereka yang lulus SMA/SMK langsung mencari kerja. Bahkan, 17 persen lainnya merupakan lulusan sekolah menengah pertama (SMP).
Tentu, hal ini patut menjadi atensi bersama. Sebab, data ini menggambarkan bahwa anak-anak yang seharusnya melanjutkan pendidikan wajib hingga 12 tahun atau setara lulus SMA, terpaksa harus bekerja untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.
’’Yang lulusan SMP ini sebenarnya sudah berusia 18 tahun. Mungkin, waktu itu dia tidak melanjutkan sekolah karena alasan ekonomi, setelah itu (berusia 18 tahun) mencari kerja, tapi lulusannya SMP,’’ katanya menjelaskan.
Sebagaimana diketahui, pada pasal 1 ayat 26 dan pasal 68 Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, bahwa syarat minimal pencari kerja adalah usia 18 tahun.
Namun, anak usia di bawah 18 tahun atau lulusan SMP masih diperbolehkan untuk mencari kerja dengan catatan: Mendapatkan izin dari orang tua atau wali, orang tua atau wali ikut menandatangani perjanjian kerja, waktu kerja maksimal 3 jam untuk usia 13-15 tahun, dilaksanakan siang hari dan tidak mengganggu jam sekolah, berhak menerima upah sesuai dengan perjanjian kerja, dan usia usia minimal 14 tahun bagi pekerjaan yang termasuk ke dalam bentuk pelatihan atau bagian dari kurikulum pendidikan.
Lusi menyampaikan, para pencari kerja diminta untuk berhati-hati terhadap lowongan pekerjaan yang diterima. Jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diharapkan, seperti penipuan.
‘’Harus hati-hati dalam mencari kerja. Kalau ada masyarakat menemukan lowongan pekerjaan yang dari awal sudah memungut biaya, itu perlu diwaspadai. Jika seperti itu, segera melapor ke Disnakerin untuk dilakukan penyelidikan serta penelusuran.Jangan sampai menjadi korban,’’ tandasnya. (han/tok)
Editor : Yudha Satria Aditama