RADARTUBAN – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat ambang batas pencalonan kepala daerah seakan menghidupkan kembali asa Wakil Bupati Riyadi untuk maju sebagai calon bupati Tuban.
Sebelumnya, asa tersebut sempat pupus karena PKB merapat di barisan pengusung calon incumbent, Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky.
Sebagaimana diketahui, lewat putusan MK tersebut, DPC Partai NasDem yang diketahui Riyadi berpeluang mengusung calon sendiri.
Pasalnya, dalam putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 itu, syarat untuk mengusung calon kepala daerah tidak lagi menggunakan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 25 persen perolehan suara partai politik (parpol) atau 20 persen kursi DPRD.
Dalam putusannya, syarat mengusung calon kepala daerah tidak lagi berdasar perolehan kursi di DPRD, tapi berdasarkan perolehan suara yang disesuaikan dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di masing-masing daerah.
Jika mengacu putusan tersebut, Kabupaten Tuban masuk kategori jumlah pemilih sebanyak 500 ribu sampai 1 juta orang.
Dengan demikian, parpol yang bisa mengusung calon sendiri adalah memiliki total perolehan suara minimalnya 7,5 persen.
Dan, hasil Pileg 2024 di Tuban pada Februari lalu, Partai NasDem berhasil meraih total suara sebanyak 7,48 persen atau dibulatkan menjadi 7,5 persen.
Sehingga, tetap dan persis sesuai batas minimal syarat untuk mengusung calon sendiri, 7,5 persen. Artinya, Partai NasDem bisa mengusung calon sendiri.
Hanya saja, kesempatan ini kembali pada komitmen NasDem itu sendiri.
Sebab, beredar kabar bahwa DPP Partai NasDem bakal memberikan rekomendasi kepada calon petahana, Bupati Aditya Halindra Faridzky yang berpasangan dengan bakal calon wakil bupati (bacawabup) Joko Sarwono, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Tuban.
Sehingga, Riyadi berpotensi mengalami nasib sama seperti Anies Baswedan di Pilkada Jakarta. Sama-sama ditinggal Partai NasDem. Bedanya, Anies bukan kader Partai NasDem, sedangkan Riyadi merupakan Ketua DPD Partai NasDem Tuban.
Berdasar informasi yang diterima Jawa Pos Radar Tuban, pascaputusan MK yang menurunkan ambang batas syarat pencalonan kepala daerah tersebut, kini Riyadi kembali meyakinkan DPP NasDem untuk tetap mengusung dirinya menjadi bacabup melawan petahana.
Namun, hingga berita ini ditulis tadi malam, Riyadi masih enggan untuk memberikan komentar ihwal peluangnya menjadi bacabup yang kembali hidup tersebut.
Ketika dikonfirmasi, mantan Kepala Desa Maibit, Kecamatan Rengel itu memilih untuk tidak menjawab.(fud/tok)
Editor : Yudha Satria Aditama