RADARTUBAN – Joko Sarwono resmi mengajukan pengunduran diri dari jabatan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Pengembangan dan Penelitian (Bappedlitbang) Tuban.
Surat pengunduran diri dari aparatur sipil negara (ASN) itu sekaligus mempertegas keseriusannya mendampingi Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky untuk Pilkada serentak 2024.
Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Joko membenarkan bahwa mundurnya dirinya itu disebut sebagai persiapan menjadi bakal calon wakil bupati (bacawabup) mendampingi Mas Lindra di periode kedua.
‘’Saya sudah mengajukan pengunduran diri sebagai ASN, sesuai undang-undang yang berlaku, dan itu sudah tidak bisa ditarik kembali,’’ tegas Joko Sarwono kepada Jawa Pos Radar Tuban kemarin (22/8).
Saat ini, menurut Joko, pengunduran dirinya dari kursi nomor satu Bappedalitbang itu tinggal menunggu proses. Pengunduran diri itu dilakukan sesuai ketentuan dalam kepegawaian. ‘’Saat ini prosesnya berada di BKPSDM,’’ imbuhnya.
Sementara itu, Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky mengatakan, surat pengunduran diri Joko Sarwono sudah dia terima beberapa waktu lalu.
Saat ini surat tersebut dalam proses kajian di bagian hukum untuk mendapatkan surat keputusan pemberhentian. Mas Lindra mengatakan, jika berkas yang ajukan tidak ada yang kurang maka bisa diproses lebih cepat. ‘’Untuk saat ini Pak Joko statusnya masih ASN,’’ ujarnya.
Mantan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur ini mengatakan, pengunduran diri Joko itu diharapkan tuntas segera. Sehingga saat tahapan pendaftaran yang dimulai 27 – 29 Agustus nanti, dipastikan sudah tidak ada masalah karena semua ketentuan dalam pendaftaran itu sudah dipenuhi.
Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban Saiful Anwar mengatakan, ketika pendaftaran cabup – cawabup pada 27 – 29 Agustus nanti, bagi yang berstatus ASN tak harus langsung berstatus mengundurkan diri.
Saat tahap awal seperti sekarang ini, sang calon bisa mengirim surat laporan kepada lembaga bagian kepegawaian terkait keikutsertaan Pilkada.
Selanjutnya surat laporan bahwa dirinya maju di Pilkada itu wajib dibawa ketika mendaftar. ‘’Nanti dokumen berupa bukti tertulis laporan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian dibawa bersama dokumen lain saat pendaftaran,’’ ujarnya.
ASN baru diwajibkan mundur setelah penetapan Cabup dan Cawabup pada 22 September. Artinya, saat penetapan itu sudah tidak boleh berstatus pejabat negeri sipil (PNS) di lingkup pemkab.
‘’Soal kapan pengajuan surat pengunduran diri diajukan itu tidak diatur (dalam peraturan), terpenting saat penetapan sudah berstatus mengundurkan diri,’’ tutupnya. (fud/yud)
Editor : Yudha Satria Aditama