RADARTUBAN - Kendati gratis, namun masih ada yang beranggapan bahwa menikah di KUA tetap mengeluarkan biaya.
Itu disebabkan karena masih ada oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang mengambil keuntungan dari nikah gratis tersebut.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tuban Imam Bukori menegaskan bahwa menikah di KUA memang tidak dipungut biaya apa pun, baik untuk mereka yang memiliki ekonomi mapan maupun tidak.
Ditegaskan dia, semua orang memiliki hak sama untuk bisa menikah di KUA.
‘’Memang sesuai dengan peraturan, siapa pun bisa menikah di sini. Entah itu orang miskin, orang kaya, mereka memiliki hak yang sama,’’ ujarnya.
Disinggung perihal biaya pendaftaran pernikahan, Imam menyampaikan, tidak ada biaya yang diberikan jika mengurus sendiri administrasi pernikahannya di KUA.
Namun, terang dia, kebanyakan dari masyarakat memang memilih untuk menggunakan jasa moden.
‘’Karena tidak mau repot, mereka memasrahkan ngurus surat-surat kepada moden desa. Jadi, ya mereka bayar jasanya. Coba kalau mereka mengurus sendiri, tentu saja gratis,” ungkapnya.
Dijelaskan Imam, calon pengantin yang akan menikah di luar KUA memang harus membayar Rp 600 ribu.
Meski demikian, sangat kecil kemungkinan untuk petugas KUA bisa mengambil keuntungan. Sebab, pembayaran dilakukan secara online.
Sehingga, pasti akan terlihat jumlah pembayaran yang dilakukan.
‘’Pembayaran ini memang sengaja dipilih untuk meminimalisir orang-orang nakal seperti itu. Kalau mau mengambil keuntungan dari sana saya pikir juga sangat kecil kesempatan, bahkan tidak bisa,” katanya.
Pria asal Kelurahan Perbon itu juga mengungkapkan bahwa pembayaran yang dilakukan setiap calon pengantin akan masuk ke kas negara.
Dengan demikian, tidak ada celah untuk petugas bisa memanipulasinya.
‘’Semua akan tercatat, pembayarannya tanggal berapa, jam berapa, siapa yang membayar. Dan itu langsung masuk kas negara, bukan ke kami,” terangnya.
Terpisah, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Tuban Mashari menegaskan bahwa tidak ada biaya apa pun ketika menikah di KUA.
Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintahan Nomor 48 Tahun 2024. Bahwa pernikahan di KUA gratis tanpa memandang status sosial masyarakat.
‘’Saya tegaskan, menikah di KUA Rp 0 atau gratis. Dan ini berlaku untuk seluruh masyarakat tidak terkecuali untuk siapa pun” pungkasnya. (gi/tok)
Editor : Yudha Satria Aditama