Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Menikah di KUA Gratis, Kalau Masih Bayar Itu Oknum dan Menyalahi Aturan yang Berlaku

Hardiyati Budi Anggraeni • Kamis, 29 Agustus 2024 | 02:05 WIB
MENIKAH DI SINI GRATIS: KUA Kecamatan Tuban di Jl.Panglima Sudirman Tuban. Jika ingin menikah gratis, maka langsung datang ke KUA.
MENIKAH DI SINI GRATIS: KUA Kecamatan Tuban di Jl.Panglima Sudirman Tuban. Jika ingin menikah gratis, maka langsung datang ke KUA.

RADARTUBAN - Kendati gratis, na­mun masih ada yang ber­ang­gapan bahwa menikah di KUA tetap mengeluarkan biaya.

Itu dise­babkan karena masih ada oknum-oknum tidak ber­tang­gung jawab yang mengambil keuntungan dari nikah gratis tersebut.

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tuban Imam Bukori menegaskan bahwa me­nikah di KUA memang tidak dipungut biaya apa pun, baik untuk mereka yang memiliki ekonomi mapan maupun tidak.

Ditegaskan dia, semua orang me­miliki hak sama untuk bisa menikah di KUA.

‘’Memang se­suai dengan peraturan, siapa pun bisa menikah di sini. Entah itu orang miskin, orang kaya, mereka me­miliki hak yang sama,’’ ujarnya.

Disinggung perihal biaya pen­daftaran pernikahan, Imam me­­­nyampaikan, tidak ada biaya yang diberikan jika mengurus sendiri administrasi per­ni­kahan­nya di KUA.

Namun, te­rang dia, kebanyakan dari masyarakat memang memilih untuk meng­gunakan jasa mo­den.

‘’Karena tidak mau repot, mereka me­masrahkan ngurus surat-surat kepada moden desa. Jadi, ya mereka bayar jasanya. Coba kalau mereka mengurus sendiri, tentu saja gratis,” ungkapnya.

Dijelaskan Imam, calon pe­ngan­tin yang akan menikah di luar KUA memang harus mem­bayar Rp 600 ribu.

Meski de­mikian, sangat kecil kemung­kinan untuk petugas KUA bisa me­ngambil keuntungan. Sebab, pembayaran dilakukan secara online.

Sehingga, pasti akan terlihat jumlah pembayaran yang dilakukan.

‘’Pembayaran ini memang sengaja dipilih untuk meminimalisir orang-orang nakal seperti itu. Kalau mau mengambil keuntungan dari sana saya pikir juga sangat kecil kesempatan, bahkan tidak bisa,” katanya.

Pria asal Kelurahan Perbon itu juga mengungkapkan bahwa pembayaran yang dilakukan setiap calon pengantin akan ma­­suk ke kas negara.

Dengan demikian, tidak ada celah untuk petugas bisa memanipulasinya.

‘’Semua akan tercatat, pemba­yaran­nya tanggal berapa, jam berapa, siapa yang membayar. Dan itu langsung masuk kas ne­gara, bukan ke kami,” terangnya.

Terpisah, Kepala Seksi Bim­bingan Masyarakat Islam Ke­menterian Agama Tuban Mas­hari menegaskan bahwa tidak ada biaya apa pun ketika me­nikah di KUA.

Hal ini ber­da­sar­kan Peraturan Pemerin­tahan Nomor 48 Tahun 2024. Bahwa pernikahan di KUA gratis tanpa memandang status sosial ma­sya­rakat.

‘’Saya tegaskan, me­nikah di KUA Rp 0 atau gratis. Dan ini berlaku untuk seluruh masyarakat tidak terkecuali untuk siapa pun” pungkasnya. (gi/tok)

Editor : Yudha Satria Aditama
#tidak dipungut biaya #menikah di kua #gratis