Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Cover Buku Nikah Suami-Istri Resmi Berubah Mulai 1 Oktober, Begini Bocorannya

Hardiyati Budi Anggraeni • Kamis, 5 September 2024 | 14:38 WIB
Kepala Kemenag Tuban Umi Kulsum menghanguskan buku nikah lama.
Kepala Kemenag Tuban Umi Kulsum menghanguskan buku nikah lama.

RADARTUBAN - Per 1 Oktober nan­ti, pengantin akan men­da­patkan buku nikah ber­beda. Jika selama ini cover buku nikah suami berwarna merah dan istri warna hijau, ke depan akan disamakan warna hijau.

Kepala Seksi Bimbingan Ma­syarakat Islam Kemenag Tuban Mashari me­nyam­­paikan, cetakan buku nikah ta­hun 2023 hanya akan digunakan sampai akhir Sep­tember.

Sedangkan ce­takan baru akan digunakan per Oktober nanti. ‘’Cetakan 2024 ini akan digunakan per 1 Oktober 2024,” ujarnya.

Dijelaskan dia, selain war­na cover yang berbeda. Buku nikah baru me­miliki nomor perforasi tunggal, bukan gan­da seperti pada buku ni­kah sebe­lumnya. ‘’Nomor porfo­rasi juga beda antara suami dan istri, yang dulu itu no­mornya sama,” ung­kap­nya.

Untuk pendistribusian buku nikah yang baru ini sudah dilakukan ke KUA masing-ma­sing. Per 2 Sep­tember 2024, buku nikah sudah dise­rahkan KUA se­luruh keca­matan.

‘’Mulai 2 September kemarin sudah didistribusi­kan,” kata Mas­hari.

Dengan demikian, agar bu­ku yang lama tidak bisa di­salahgunakan oleh pihak yang oknum tak bertang­gungjawab.

Maka pihaknya meng­hangus­kan 2.250 buku nikah yang sudah kadaluarsa serta rusak dari seluruh Kecamatan di Tuban. ‘’Buku nikah yang kami hanguskan itu ce­takan 2022 ke bawah,” ujarnya.

Kendati memang belum ada tindakan penyalah­gu­naan buku nikah di Tuban. Namun, penghangusan buku nikah ini sebagai bentuk upaya untuk mengan­tisipasi kejahatan tersebut.

‘’Alham­dulillah belum ada memang, ini sebagai bentuk antisipasi kami,” terang Mashari.

Lulusan UINSA itu menga­takan, penghangusan ini dila­kukan setelah mendapat surat dari Kemenag Jatim untuk pe­musnahan blangko nikah. Sehingga, tidak men­jadi kegia­tan rutin yang di­lakukan.

‘’Pem­bakaran ini dilaksanakan setelah men­dapat surat dari Kanwil Kemenag Provinsi Jatim, Nomor : B-601005/Kw.13.01/KS.01.6/8/2024 tanggal 20 Agustus tentang persetujuan pemusnahan blangko ni­kah,” tandasnya. (gi/tok)

Editor : Yudha Satria Aditama
#cover #buku nikah #Kemenag Tuban #kua