RADARTUBAN – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban menyatakan bahwa hasil tes kesehatan pasangan bakal calon bupati-wakil bupati (bacabup-bacawabup) bersifat rahasia.
Karena itu, hasil tes tidak diumumkan.
‘’(Hasil tes kesehatan, Red) tidak bisa kami sampaikan. Sampai sekarang, paslon saja belum tahu,’’ ujar Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPUK Tuban Saiful Anwar kepada Jawa Pos Radar Tuban, Rabu (4/9).
Saiful menegaskan, hasil tes kesehatan merupakan ranah privasi yang tidak bisa disampaikan ke publik.
Selain tes kesehatan, verifikasi berkas pendaftaran seperti ijazah juga bersifat privasi.
Untuk memastikan keabsahan ijazah masing-masing calon, tim dari KPUK mendatangi satu persatu lembaga pendidikan pada ijazah yang dilampirkan masing-masing bakal calon.
Bahkan, tim verifikasi juga mendatangi kementerian untuk memastikan keaslian dokumen tanda tamat pendidikan tersebut.
‘’Salah satu paslon ada yang mengikuti pendidikan pesantren atau muadalah. Jadi, kami harus mengecek sampai ke kementerian untuk memastikan ijazahnya,’’ bebernya.
Kendati tidak menyampaikan hasil verifikasi yang dilakukan, Saiful menerangkan bahwa sejauh ini tidak ada masalah yang cukup berarti.
Dia menegaskan, seluruh hasil verifikasi berkas pendaftaran, termasuk hasil tes kesehatan, nantinya akan disampaikan ke masing-masing paslon.
‘’Ketika ada perbaikan berkas akan kami sampaikan ke LO (liaison officer) paslon untuk diperbaiki,’’ tuturnya.
Komisioner asal Kabupaten Rembang itu menjelaskan, ketika ada perbaikan berkas, paslon memiliki waktu tiga hari dari tanggal 6-8 September.
Bahkan, dalam masa perbaikan ini, paslon juga masih bisa diganti.
‘’Regulasi diperbolehkan mengganti (paslon, Red). Ketika memang ada pengganti, berkasnya akan diverifikasi hingga 14 September. Namun, (proses penggantian, Red) tetap ada syarat-syarat tertentu,’’ jelasnya.
Di antara syarat-syarat itu, yakni bakal calon meninggal dunia, hasil tes kesehatan menyatakan tidak mampu menjalankan tugas kepala daerah, dan dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (fud/tok)
Editor : Yudha Satria Aditama