Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Temukan 126 Data Ganda, 157 Data Invalid

M. Mahfudz Muntaha • Sabtu, 7 September 2024 - 22:05 WIB
Photo
Photo

 

RADARTUBAN - Data pemilih Pilkada Tuban 2024 berpotensi kembali berubah.

Setelah penetapan daftar pemilih sementara (DPS) pada 11 Agustus lalu yang berjumlah 944.304 pemilih, kini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban dan jajarannya tengah menyiapkan rekapitulasi penetapan DPS hasil perbaikan (DPSHP) sebelum disahkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT).

Untuk memperbaiki data pemilih, penyelenggara pemilu kembali memelototi data pemilih ganda dan invalid. Tahapan ini dimulai Kamis (5/9).

Pada tahapan tersebut, KPUK menggelar rapat koordinasi Bersama jajarannya di tingkat kecamatan dan desa.

 Selanjutnya, Jumat (6/9) petugas tingkat desa mulai melakukan rapat pleno penyusunan DPSHP.

Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPUK Tuban Ulil Abror Al Mahmud mengatakan, dalam rapat koordinasi dengan semua jajaran, KPUK telah melakukan pemetaan data ganda dan data invalid.

Hasilnya, ditemukan 126 data ganda di dalam kabupaten, antarkabupaten, dan antarprovinsi.

 ‘’Untuk data ganda ini masih sementara, karena data masih terus berjalan,’’ ujarnya.

Menurut Ulil, sapaannya, data ganda sangat mungkin bertambah karena selama pleno di desa yang berakhir Sabtu (7/9) hari ini berpotensi muncul temuan-temuan baru.

Hasil temuan data ganda antardesa inilah yang akan diselesaikan pada saat itu juga.

 Sementara temuan data ganda antarkecamatan dibahas di tingkat kecamatan pada 9-11 September.

 ‘’Sementara pemilih ganda antarkabupaten dan lain provinsi akan kami bawa saat agenda di KPU RI pada 14 September untuk ‘perang data’ dengan kabupaten dan provinsi lain,’’ tegasnya.

Ulil menerangkan, pada ‘’perang data’ di KPU, nantinya setiap KPU kabupaten/kota akan menunjukkan bukti berupa foto dan identitas terbaru para pemilih ganda.

Setelah itu, pemilih ganda ditentukan untuk memilih di kabupaten atau provinsi yang mencatat dobel.

 ‘’Kalau data ganda itu memilih di luar Tuban, di sini kami tinggal mencoret saja,’’ terang alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Surabaya itu.

Untuk data invalid, lanjut Ulil, institusinya mencatat 157 pemilih.

Data tersebut didapat dari KPU.

Data inilah yang akan diverifikasi disdukcapil untuk memastikan apakah mereka sudah meninggal, pindah, atau seperti apa.

 ‘’Untuk data invalid ini sudah kami mohonkan ke disdukcapil untuk diverifikasi,’’ kata dia.

Lebih lanjut mantan komisioner Bawaslu Tuban itu menyampaikan, institusinya akan menggelar rapat pleno DPSHP dan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) dalam rentang waktu 14-21 September.(fud/ds)

Editor : Yudha Satria Aditama
#Tuban #data pemilih pilkada #kpu ri #KPUK