RADARTUBAN – Setelah resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tuban, Kamis (5/9) lalu—atas dugaan kasus pencurian disel, Kepala Desa Kedungsoko, Kecamatan Plumpang Rifai terancam kehilangan jabatannya.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos P3A PMD) Tuban Sugeng Purnomo menyampaikan, kasus hukum yang membelit Kades Kedungsoko itu baru diketahui oleh instansinya setelah diberitakan Jawa Pos Radar Tuban.
‘’Perkara ini baru kami ketahui, kami belum bisa mengambil sikap,’’ katanya.
Namun demikian, terang Sugeng, pencopotan jabatan akan diambil jika dalam persidangan terbukti secara hukum bersalah.
‘’Maka, yang bersangkutan harus menjalani hukuman sesuai proses hukum yang berlaku,’’ terang dia.
Lebih lanjut, Sugeng mengatakan, kasus indisipliner yang dilakukan oleh pejabat desa nantinya akan menjadi bahan evaluasi bagi Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky.
‘’Kami menunggu arahan Bupati sebelum mengambil sikap,’’ tandasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Tuban Stephen Dian Palma memastikan bahwa berkas tersangka akan segera tuntas, lalu dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tuban untuk menjalani proses sidang.
‘’Saat ini masih proses (melengkapi berkas, Red). Proses hukum terhadap yang bersangkutan terus berlanjut,’’ jelasnya.
Disampaikan dia, tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (an/tok)
Editor : Yudha Satria Aditama