Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Wuih, Dua Suami di Tuban Direstui untuk Poligami karena Mengklaim Sanggup Tanggung Jawab

Hardiyati Budi Anggraeni • Senin, 16 September 2024 | 17:46 WIB

Photo
Photo

 

RADARTUBAN – Faktor keturunan dan tidak mendapat pelayanan “prima” dari sang istri, dua suami di Tuban memilih untuk mengajukan izin poligami ke Pengadilan Agama (PA) Tuban.

Panitera Pengadilan Agama Tuban Nur Kholis Ahwan mengatakan, selama 2024 ini ada sejumlah permohonan izin poligami yang diajukan suami.

Namun, tidak semuanya dikabulkan oleh PA.

‘’Hingga saat ini ada dua yang sudah dikabulkan,’’ katanya kepada Jawa Pos Radar Tuban.

Diterangkan Kholis, izin poligami dapat dikabulkan jika syarat dan ketentuannya terpenuhi.

Misalnya, karena faktor keturunan atau sang istri tidak bisa memberikan bisa melayani suami dengan baik.

Dan yang tidak kalah penting, tegas dia, mendapat restu dari istri pertama.

‘’Dan keduanya (suami yang mengajukan izin poligami, Red) sudah mendapat restu dari istrinya,’’ jelasnya.

Lebih lanjut, Kholis menjelaskan, di antara syarat dan ketentuan lain yang harus dipenuhi suami ketika mengajukan izin poligami, yakni mampu secara ekonomi untuk menghidupi dua istri, berperilaku adil kepada keduanya, dan permohonan yang diajukan atas sepengetahuan istri pertama.

‘’Sebenarnya, persyaratan untuk poligami banyak dan harus dipenuhi semua, yang paling terpenting adalah istri pertama juga mengizinkan,” ungkapnya.

Pada taraf tanggung jawab, suami juga harus memastikan kesejahteraan istri pertama.

Misalnya, melakukan pembagian aset dan kekayaan pada istri pertama.

Itu bertujuan agar nantinya tidak ada perebutan aset antara istri pertama dan kedua.

‘’Kalau ada pembagian aset untuk istri pertama, jadinya jalas. Sehingga menghindari adanya cekcok antara istri pertama dan kedua di kemudian hari,” ujarnya.

Dibanding tahun lalu, pengajuan poligami yang dikabulkan PA Tuban pada tahun ini ada kenaikan dua kali lipat.

Pada periode sama tahun lalu, hanya satu yang dikabulkan, sedangkan tahun ini ada dua. (gi/tok)

Editor : Yudha Satria Aditama
#suami #poligami #istri #pengadilan agama