RADARTUBAN – Masa kerja Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky dan Wakil Bupati Riyadi tinggal menghitung hari. Itu menyusul turunnya surat izin cuti kampanye pilkada dari Gubernur Jawa Timur.
Dengan demikian, tepat 25 September nanti, atau hari pertama kampanye, keduanya mulai cuti dari jabatannya sebagai bupati dan wakil bupati.
Namun, siapa pejabat sementara (Pjs) Bupati Tuban yang ditunjuk gubernur selama tahapan kampanye berlangsung, hingga kemarin (18/9) belum diumumkan.
Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan dan Kesra Setda Tuban Joko Purnomo mengatakan, surat cuti di luar tanggungan negara (CLTN) yang ditandatangani Gubernur Jawa Timur itu tertanggal 11 September lalu.
Artinya, surat cuti selama mengikuti tahapan kampanye itu sudah terbit sejak pekan lalu.
Disampaikan Joko, disebutkan dalam surat cuti tersebut, gubernur memberikan cuti selama masa kampanye pilkada dimulai 25 September sampai 23 November 2024.
Selama menjalani cuti kampanye, Bupati Aditya Halindra Faridzky dan Wakil Bupati Riyadi dilarang menggunakan fasilitas negara.
Artinya, seluruh fasilitas negara yang selama ini melekat pada jabatan bupati dan wakil bupati harus ditanggalkan sejak hari pertama kampanye dimulai.
‘’Disebutkan dalam surat itu, selama kampanye dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan. Jadi, selama kampanye, semua fasilitas negara dikembalikan ke pemkab,’’ tegas Joko.
Lantas, siapa yang ditunjuk menjadi Pjs Bupati Tuban, Joko mengaku belum tahu. ‘’Siapa yang ditunjuk, kami belum tahu. Tapi, infonya (pejabat, Red) dari Pemprov Jawa Timur,’’ bebernya.
Lebih lanjut, Joko menyampaikan, ihwal Pjs Bupati, pihaknya hanya bisa menunggu dari petunjuk provinsi.
‘’Pejabat pengganti itu akan datang saat bupati cuti. Dan, semestinya tanggal 25 September sudah mulai ngantor di Tuban,’’ imbuhnya.
Untuk memastikan perihal izin cuti bupati-wakil bupati dan penunjukan Pjs Bupati Tuban, hari ini (19/9) Bagian Hukum Setda Tuban diundang Pemprov Jatim untuk rapat koordinasi. ‘’Ya, besok kami diundang ke pemprov,’’ katanya. (fud/tok)
Editor : Yudha Satria Aditama