Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Bupati Tuban Lindra dan Wabup Riyadi Cuti Selama 60 Hari Mulai 25 September, Siapa Penggantinya?

M. Mahfudz Muntaha • Kamis, 19 September 2024 | 22:05 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

RADARTUBAN – Masa kerja Bupati Tuban Aditya Halindra Fa­ridzky dan Wakil Bupati Riyadi tinggal menghitung hari. Itu menyusul turunnya surat izin cuti kampanye pilkada dari Gubernur Jawa Timur.

Dengan demikian, tepat 25 September nanti, atau hari pertama kampanye, keduanya mulai cuti dari jabatannya sebagai bupati dan wakil bupati.

Namun, siapa pejabat se­men­tara (Pjs) Bupati Tuban yang ditunjuk gubernur selama tahapan kampanye berlangsung, hingga kemarin (18/9) belum diumumkan.

Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan dan Kesra Setda Tuban Joko Purnomo mengatakan, surat cuti di luar tanggungan negara (CLTN) yang ditandatangani Gubernur Jawa Timur itu tertanggal 11 September lalu.

Artinya, surat cuti se­lama mengikuti tahapan kampanye itu sudah terbit sejak pekan lalu.

Disampaikan Joko, disebut­kan dalam surat cuti terse­but, gubernur memberikan cuti selama masa kampanye pilkada dimulai 25 Sep­tember sampai 23 November 2024.

Selama menjalani cuti kampanye, Bupati Aditya Halindra Faridzky dan Wakil Bupati Riyadi dilarang meng­gunakan fasilitas negara.

Artinya, seluruh fasilitas ne­gara yang selama ini melekat pada jabatan bupati dan wakil bupati harus di­tanggalkan sejak hari per­tama kampanye dimulai.

‘’Dise­butkan dalam surat itu, selama kampanye dila­rang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan. Jadi, selama kampanye, se­mua fasilitas negara dikem­balikan ke pemkab,’’ tegas Joko.

Lantas, siapa yang ditunjuk menjadi Pjs Bupati Tuban, Joko mengaku belum tahu. ‘’Siapa yang ditunjuk, kami belum tahu. Tapi, infonya (pejabat, Red) dari Pemprov Jawa Timur,’’ bebernya.

Lebih lanjut, Joko menyam­paikan, ihwal Pjs Bupati, pi­haknya hanya bisa me­nunggu dari petunjuk pro­vinsi.

‘’Pe­jabat pengganti itu akan da­tang saat bupati cuti. Dan, semestinya tanggal 25 Sep­tember sudah mulai ngantor di Tuban,’’ imbuhnya.

Untuk memastikan perihal izin cuti bupati-wakil bupati dan penunjukan Pjs Bupati Tuban, hari ini (19/9) Bagian Hukum Setda Tuban diun­dang Pemprov Jatim untuk rapat koordinasi. ‘’Ya, besok kami diundang ke pemprov,’’ katanya. (fud/tok)

Editor : Yudha Satria Aditama
#riyadi #cuti kampanye #Aditya Halindra Faridzky #KPUK