Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Tergugat Kasus Sengketa Tanah Nenek Saripah tanpa Didampingi Kuasa Hukum, Sidang Dari Atas Kursi Roda

Andreyan (An) • Jumat, 20 September 2024 | 19:25 WIB
Photo
Photo

RADARTUBAN – Rasa menyayat hati itu terasa saat melihat nenek Saripah duduk di kursi tergugat di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Rabu (18/9) lalu.

Kala mendengarkan pem­bacaan gugatan pada sidang perdana kasus sengketa tanah tersebut, nenek berusia 77 tahun itu tanpa didampingi kuasa hukum. Sehingga tidak bisa melakukan upaya apa pun, kecuali pasrah.

Berdasar pantauan Jawa Pos Radar Tuban di ruang sidang, nenek asal Desa Tobo, Keca­matan Merakurak itu hanya didampingi anaknya, Sri Rejeki bersama suaminya, Jaswadi.

Kepada wartawan koran ini, Jaswadi menuturkan, ala­san tidak adanya kuasa hukum yang mendampingi nenek Saripah itu lantaran pihak keluarga tidak mampu untuk membayar jasa pe­ngacara.

‘’Kami tidak punya uang untuk membayar pe­ngacara,’’ ungkapnya.

Lebih lanjut dia katakan, sejauh ini belum ada lem­baga bantuan hukum yang mem­berikan tawaran ban­tuan kuasa hukum secara gratis.

‘’Kami tidak tahu ha­rus ke mana dan minta ban­tuan siapa, dari awal kami me­nyelesaikan masalah ini sendiri—tanpa ada (kuasa hukum, Red) yang mem­bantu. Selain itu, kami juga tidak memiliki uang untuk mem­bayar pengacara,’’ ujarnya.

Dalam keyakinannya ber­sama nenek Saripah, Jaswadi meyakini bahwa yang diper­juangkan benar.

‘’Kami pu­nya bukti kuat yang bisa menolak semua gugatan itu. Kami yakin keadilan segera akan memihak siapa yang benar,’’ ujar dia.

Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Tuban Duano Aghaka turut menyo­roti jalannya persidangan dari nenek Saripah yang men­jalani sidang tanpa didampingi kuasa hukum.

‘’Faktor usia senja dari ter­gugat membuatnya kesulitan merespon ataupun men­jawab gugatan yang diba­cakan dari pihak penggugat,’’ ujar dia saat ditemui di ruangannya usai sidang.

Jika melihat kondisi ter­gugat yang sudah berusia senja dan sempat membuat kesehatan mentalnya me­nurun, Duano menyarankan terhadap pihak keluarga untuk segera me­ngurus kuasa insidentil yang nan­tinya diberikan kepada salah satu anggota keluarga yang dirasa siap dan bisa me­nyelesaikan perkara ini.

‘’Kemarin di persidangan, tergugat hanya ditemani anak­nya yang juga kesulitan untuk memberikan jawaban ataupun merespon pernya­taan yang dilontarkan oleh majelis hakim,’’ tandasnya. (an/tok)

Editor : Yudha Satria Aditama
#Kecamatan Merakurak #pengadilan negeri (PN) #nenek saripah #sengketa tanah #Desa Tobo