RADARTUBAN – Rasa menyayat hati itu terasa saat melihat nenek Saripah duduk di kursi tergugat di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Rabu (18/9) lalu.
Kala mendengarkan pembacaan gugatan pada sidang perdana kasus sengketa tanah tersebut, nenek berusia 77 tahun itu tanpa didampingi kuasa hukum. Sehingga tidak bisa melakukan upaya apa pun, kecuali pasrah.
Berdasar pantauan Jawa Pos Radar Tuban di ruang sidang, nenek asal Desa Tobo, Kecamatan Merakurak itu hanya didampingi anaknya, Sri Rejeki bersama suaminya, Jaswadi.
Kepada wartawan koran ini, Jaswadi menuturkan, alasan tidak adanya kuasa hukum yang mendampingi nenek Saripah itu lantaran pihak keluarga tidak mampu untuk membayar jasa pengacara.
‘’Kami tidak punya uang untuk membayar pengacara,’’ ungkapnya.
Lebih lanjut dia katakan, sejauh ini belum ada lembaga bantuan hukum yang memberikan tawaran bantuan kuasa hukum secara gratis.
‘’Kami tidak tahu harus ke mana dan minta bantuan siapa, dari awal kami menyelesaikan masalah ini sendiri—tanpa ada (kuasa hukum, Red) yang membantu. Selain itu, kami juga tidak memiliki uang untuk membayar pengacara,’’ ujarnya.
Dalam keyakinannya bersama nenek Saripah, Jaswadi meyakini bahwa yang diperjuangkan benar.
‘’Kami punya bukti kuat yang bisa menolak semua gugatan itu. Kami yakin keadilan segera akan memihak siapa yang benar,’’ ujar dia.
Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Tuban Duano Aghaka turut menyoroti jalannya persidangan dari nenek Saripah yang menjalani sidang tanpa didampingi kuasa hukum.
‘’Faktor usia senja dari tergugat membuatnya kesulitan merespon ataupun menjawab gugatan yang dibacakan dari pihak penggugat,’’ ujar dia saat ditemui di ruangannya usai sidang.
Jika melihat kondisi tergugat yang sudah berusia senja dan sempat membuat kesehatan mentalnya menurun, Duano menyarankan terhadap pihak keluarga untuk segera mengurus kuasa insidentil yang nantinya diberikan kepada salah satu anggota keluarga yang dirasa siap dan bisa menyelesaikan perkara ini.
‘’Kemarin di persidangan, tergugat hanya ditemani anaknya yang juga kesulitan untuk memberikan jawaban ataupun merespon pernyataan yang dilontarkan oleh majelis hakim,’’ tandasnya. (an/tok)
Editor : Yudha Satria Aditama