RADARTUBAN – Dua bakal pasangan calon (bapaslon) bupati-calon wakil bupati, Aditya Halindra Faridzky–Joko Sarwono dan Riyadi–Wafi Abdul Rosyid resmi ditetapkan sebagai calon bupati dan calon wakil bupati (cabup-cawabup), Minggu (22/9).
Penetapan dua paslon kontestan Pilkada Tuban itu diputuskan melalui Rapat Pleno Pengesahan Calon Bupati-Wakil Tuban oleh komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban. Selanjutnya, hari ini, Senin (23/9), dilanjut pengundian nomor urut.
Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPUK Tuban Saiful Anwar mengatakan, keputusan penetapan dua paslon berdasar hasil verifikasi administrasi yang telah selesai dilaksanakan.
Disampaikan Saiful, selama masa tanggapan dan masukan masyarakat yang dibuka pada 15–18 September lalu, tidak ada satu pun masukan dan tanggapan yang masuk. Sehingga, dua bapaslon langsung ditetapkan menjadi paslon.
‘’SK penetapan kami serahkan ke masing-masing paslon dan diterima LO (liaison officer),’’ ujarnya.
Lebih lanjut, Saiful menyampaikan, pengambilan nomor urut di laksanakan di ruang pertemuan Grand Javanilla. Dua paslon diagendakan hadir.
‘’Pendukung juga diperbolehkan mendampingi, KPUK sudah menyiapkan tempat. Setiap satu paslon diperbolehkan membawa maksimal 50 orang, ditambah dari parpol pengusung dan tim pemenangan. Jika pendukung lebih dari itu maka bisa menunggu di luar ruang pertemuan,’’ jelasnya.
Sementara itu, hingga kemarin (22/9) belum ada paslon menyerahkan struktur tim pemenangan, desain alat peraga kampanye (APK), bahan kampanye, media kampanye di media sosial, dan beberapa piranti kebutuhan kampanye lainnya. Padahal, batas akhir penyetoran maksimal 24 September. Artinya, tinggal tersisa tiga hari.
Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPUK Tuban Gunawan Wihandono berharap, masing-masing paslon segera menyerahkan struktur tim pemenangan dan kebutuhan bahan kampanye lainnya.
Terlebih, terang Gunawan, sejumlah kebutuhan kampanye itu terlebih dulu mendapat persetujuan dari KPU.
‘’Makanya, tim pasangan calon yang diminta segera melengkapi, sebab proses persetujuan ini juga membutuhkan waktu,’’ katanya.
Saat ini, terang Gunawan, KPUK Tuban mulai menyusun jadwal kampanye dan juga titik-titik yang diperbolehkan untuk memasang APK.
‘’Pembahasan saat ini masih di tingkat kecamatan, nanti akan dibahas di tingkat kabupaten,’’ katanya, dan sebelum disetujui akan dilakukan konsultasi dengan semua stake holder dan masing-masing tim paslin,
‘’kami juga butuh masukan dari semua pihak sebelum mengesahkan,’’ tandasnya. (fud/tok)
Editor : Yudha Satria Aditama