Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Kasus Perkara Sengketa Tanah Nenek Saripah: Minim Saksi Hidup, Teka-teki Pemilik Tanah Masih Gelap

Andreyan (An) • Selasa, 24 September 2024 | 18:05 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

RADARTUBAN – Teka-teki kepe­mi­likan secara sah tanah seluas dua hektare di Desa Tobo, Keca­matan Merakurak, yang sekarang ditempati nenek Saripah be­rsama anak beserta cucunya, belum juga menemukan titik terang. Kedua belah pihak, penggu­gat dan tergugat masih me­nuntut keadilan di Penga­dilan Negeri (PN) Tuban.

Sebelumnya, pada sidang perdana pembacaan gu­gatan, Rabu (18/9) lalu. Pi­hak peng­gugat ahli waris, Konsul Ha­riyadi Afton Afian­to, warga Desa Ma­ngunsari, Kecamatan Ke­dungwaru, Kabupaten Tu­lungagung yang diwakili kuasa hukum­nya, Mo­ham­mad Sai­fudin mengungkap­kan, ahli waris Konsul Ha­riyadi memiliki bukti ser­tifikat hak milik no­mor 200 seluas 24530 m2, sertifikat nomor 201 seluas 3490 m2, dan sertifikat no­mor 202 seluas 332 m2 di Desa Tobo, Keca­matan Me­rakurak.

Tanah seluas itu, dua hek­tare di antaranya merupakan tanah yang saat ini ditempati nenek Saripah.

Sementara itu, nenek berusia 77 tahun itu berkali-kali menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan trans­aksi jual beli tanah dengan siapa pun. ‘’Saya juga punya bukti sertifikat hibah tanah ini yang masih saya simpan,’’ katanya.

Diungkapkan oleh Jaswadi, menantu Saripah, tanah yang ditempatinya bersama mer­tua­nya itu berasal dari pe­ninggalan almarhum Nga­­jiran, suami Saripah yang didapatkan dari hibah orang tuanya, yakni almar­hum Manis pada 1980 silam.

Persoalan ini muncul se­telah kematian almarhum Ngajiran sekitar 1982. Ja­mi’ah, selaku saudara Nga­jiran mela­yangkan gugatan terhadap Saripah selaku ahli waris selanjutnya.

Me­rasa masih punya hak ter­hadap tanah tersebut, Ja­mi’ah menggugat Saripah un­tuk meminta seba­gian tanah yang ditempatinya.

‘’Mengapa gugatan tersebut baru muncul setelah kema­tian mertua saya (Ngajiran, Red), saat masih hidup me­ngapa tidak meminta secara baik-baik,’’ ujar Jaswadi.

Bahkan, Saripah bersama keluarganya sempat kaget saat tanah yang ditempatinya itu ikut dilelang dan dibeli oleh orang yang saat ini meng­gugatnya di penga­dilan.

Ke­luarga Saripah sempat me­naruh curiga terhadap pe­rangkat desa pada masa itu yang turut menjembatani pelelangan tanah yang di­tempatinya se­karang ini.

Terpisah, Kepala Desa (Ka­des) Tobo Budi Prasetyo saat dikon­firmasi wartawan koran ini me­nyampaikan, proses pem­berian hibah terjadi pada kepe­mim­pinan lima kepala desa sebelum­nya.

‘’Minimnya saksi yang me­ngetahui hal tersebut mem­buat kami pun sulit memeriksa catatannya,’’ jelasnya.

Berdasarkan informasi yang didapat dari pejabat de­sa terdahulu, Budi menu­turkan, sekitar tahun 1985-an Saripah pernah digugat di pengadilan oleh Jami’ah dengan gugatan permintaan sebagian tanah yang ditem­patinya itu.

‘’Pada waktu itu Saripah mangkir dari per­sidangan, dan hasil pu­tusan memenangkan Ja­mi’ah,’’ ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan Bu­di, hasil di pengadilan meme­nangkan Jami’ah, na­mun tanah sengketa tersebut pada akhir­nya turut di lelang oleh pe­ngadilan dan hasil pen­jualan­nya dibagi kepada dua pihak yang berseteru.

‘’Ja­mi’ah me­nerima uang hasil pele­langan, sementara Sari­pah menolak,’’ paparnya. (an/tok)

Editor : Yudha Satria Aditama
#sengketa #tanah #tulungagung #saksi hidup #Tobo #Merakurak