RADARTUBAN – Teka-teki kepemilikan secara sah tanah seluas dua hektare di Desa Tobo, Kecamatan Merakurak, yang sekarang ditempati nenek Saripah bersama anak beserta cucunya, belum juga menemukan titik terang. Kedua belah pihak, penggugat dan tergugat masih menuntut keadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tuban.
Sebelumnya, pada sidang perdana pembacaan gugatan, Rabu (18/9) lalu. Pihak penggugat ahli waris, Konsul Hariyadi Afton Afianto, warga Desa Mangunsari, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung yang diwakili kuasa hukumnya, Mohammad Saifudin mengungkapkan, ahli waris Konsul Hariyadi memiliki bukti sertifikat hak milik nomor 200 seluas 24530 m2, sertifikat nomor 201 seluas 3490 m2, dan sertifikat nomor 202 seluas 332 m2 di Desa Tobo, Kecamatan Merakurak.
Tanah seluas itu, dua hektare di antaranya merupakan tanah yang saat ini ditempati nenek Saripah.
Sementara itu, nenek berusia 77 tahun itu berkali-kali menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan transaksi jual beli tanah dengan siapa pun. ‘’Saya juga punya bukti sertifikat hibah tanah ini yang masih saya simpan,’’ katanya.
Diungkapkan oleh Jaswadi, menantu Saripah, tanah yang ditempatinya bersama mertuanya itu berasal dari peninggalan almarhum Ngajiran, suami Saripah yang didapatkan dari hibah orang tuanya, yakni almarhum Manis pada 1980 silam.
Persoalan ini muncul setelah kematian almarhum Ngajiran sekitar 1982. Jami’ah, selaku saudara Ngajiran melayangkan gugatan terhadap Saripah selaku ahli waris selanjutnya.
Merasa masih punya hak terhadap tanah tersebut, Jami’ah menggugat Saripah untuk meminta sebagian tanah yang ditempatinya.
‘’Mengapa gugatan tersebut baru muncul setelah kematian mertua saya (Ngajiran, Red), saat masih hidup mengapa tidak meminta secara baik-baik,’’ ujar Jaswadi.
Bahkan, Saripah bersama keluarganya sempat kaget saat tanah yang ditempatinya itu ikut dilelang dan dibeli oleh orang yang saat ini menggugatnya di pengadilan.
Keluarga Saripah sempat menaruh curiga terhadap perangkat desa pada masa itu yang turut menjembatani pelelangan tanah yang ditempatinya sekarang ini.
Terpisah, Kepala Desa (Kades) Tobo Budi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan koran ini menyampaikan, proses pemberian hibah terjadi pada kepemimpinan lima kepala desa sebelumnya.
‘’Minimnya saksi yang mengetahui hal tersebut membuat kami pun sulit memeriksa catatannya,’’ jelasnya.
Berdasarkan informasi yang didapat dari pejabat desa terdahulu, Budi menuturkan, sekitar tahun 1985-an Saripah pernah digugat di pengadilan oleh Jami’ah dengan gugatan permintaan sebagian tanah yang ditempatinya itu.
‘’Pada waktu itu Saripah mangkir dari persidangan, dan hasil putusan memenangkan Jami’ah,’’ ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan Budi, hasil di pengadilan memenangkan Jami’ah, namun tanah sengketa tersebut pada akhirnya turut di lelang oleh pengadilan dan hasil penjualannya dibagi kepada dua pihak yang berseteru.
‘’Jami’ah menerima uang hasil pelelangan, sementara Saripah menolak,’’ paparnya. (an/tok)
Editor : Yudha Satria Aditama