Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Keluarga Korban Pengeroyokan Remaja Geruduk PN Tuban, Dari Belasan Terduga Pelaku Hanya Ditetapkan Satu Tersangka

Andreyan (An) • Rabu, 25 September 2024 | 19:35 WIB
Photo
Photo

RADARTUBAN – Masih ingat dengan kasus pengeroyokan terhadap FMH, remaja 15 tahun di Desa Jetak, Kecamatan Montong yang berujung jalur hukum pada awal Januari 2024 lalu.

Selasa(24/9), massa yang didominasi ibu-ibu meluruk Pengadilan Negeri (PN) Tuban, lantaran hanya ada satu tersangka yang disidangkan.

Padahal, diduga ada belasan pelaku yang turut melakukan pengeroyokan terhadap remaja asal Desa Pakel, Kecamatan Montong tersebut.

Kekecewaan atas penanganan kasus yang dianggap tidak profesional itu diluapkan oleh Saiful, ayah korban.

Dia menduga, ada yang “tidak beres” dengan kasus yang ditangani Polres Tuban ini.

Pasalnya, dari belasan pelaku yang diduga terlibat aksi pengeroyokan terhadap anaknya tersebut, hanya satu yang ditetapkan sebagai tersangka.

‘’Itu pun (menangkap satu pelaku saja, Red) membutuhkan waktu sampai lima bulan lamanya,’’ keluhnya.

Emosi membuncah yang diutarakan Saiful itu cukup beralasan.

Sebab, akibat aksi pengeroyokan tersebut, anaknya yang masih duduk di bangku SMP itu mengalami cacat membekas di area kepala.

Sambil menenteng spanduk bergambar anaknya yang terkapar dengan luka jahitan, Saiful tak henti-hentinya meneriakan seruan keadilan bagi anaknya di depan kantor PN Tuban di Jalan Veteran.

Pantauan Jawa Pos Radar Tuban, aksi bersama ibu-ibu dari Desa Pakel itu mengundang simpati bagi pengendara yang melintas.

Dalam orasi yang disampaikan, duka mendalam masih dirasakan oleh keluarga korban lantaran belasan pelaku masih dibiarkan bebas berkeliaran.

‘’Kami hanya meminta keadilan, disaat anak saya masih mengalami tekanan psikis dan menahan sakit yang masih diderita, belasan pelaku masih bebas di luaran sana,’’ ujar pria 55 tahun itu.

Lebih lanjut dia katakan, terdakwa Dai Ansori hanya didakwa pasal 76 C junto pasal 80 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

‘’Proses hukum cenderung mengistimewakan terdakwa. Bahkan anehnya lagi, saat menghadirkan saksi, salah satu pelaku yang dihadirkan dijadikan saksi,’’ paparnya.

Sebagaimana dikabarkan keluarga, kondisi korban saat ini masih harus rutin cek up di rumah sakit lantaran luka yang didapat korban masih sering kambuh.

Keluarga bahkan harus merelakan tiga sapinya untuk berobat, ditambah lagi dengan tidak adanya bantuan kesehatan yang didapatkan.

Sementara itu, Juru bicara Pengadilan Negeri Tuban Rizki Yanuar mengatakan, proses tahapan persidangan masih berlangsung.

Agenda sidang selanjutnya adalah mendengar pembacaan restitusi atau ganti rugi dari terdakwa pada hari ini, Rabu (25/9).

‘’Persidangan perkara ini terbuka untuk umum, kecuali apabila ada saksi-saksi di bawah umur maka akan dilakukan peradilan anak secara tertutup,’’ ujar dia.

Mantan Juru Bicara Pengadilan Negeri Merauke itu menambahkan, aspirasi yang disampaikan oleh keluarga korban ini akan menjadi atensi bagi majelis hakim dalam perkara ini untuk bisa memutus hukuman seadil-adilnya bagi terdakwa.

‘’Kita beri ruang untuk majelis hakim serta kemandiriannya dalam memutus perkara ini,’’ tandasnya. (an/tok)

 

Editor : Yudha Satria Aditama
#kasuistika #pn tuban #pengeroyokan #Pengadilan Negeri Tuban