RADARTUBAN – Kepala Dusun (Kadus) Kradenan, Desa Sukolilo, Kecamatan Bancar, Ghopar telah resmi mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sejak 29 Agustus lalu.
Itu karena desakan masyarakat yang menuding kadus tersebut telah melakukan persetubuhan dengan istri warga. Hingga beebrapa kali digelar mediasi, tapi tidak dihadiri Ghopar.
Namun, hingga saat ini statusnya masih belum pasti. Sebab, surat pengunduran dirinya tak kunjung diteken oleh Bupati Aditya Halindra Faridzky.
Sementara itu, per hari Rabu (25/9), Bupati Lindra resmi menjalani cuti kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) selama 60 hari. Praktis, status kadus yang terjerat masalah perselingkuhan itu bakal menggantung hingga dua bulan ke depan.
Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos P3APMD) Tuban Sugeng Purnomo menyampaikan bahwa berkas pengajuan pengunduran diri Kadus Kradenan, Desa Sukolilo, Kecamatan Bancar sudah disampaikan kepada bupati.
‘’Kami tinggal menunggu instruksi selanjutnya,’’ kata Sugeng saat dikonfirmasi.
Terkait proses pengunduran diri kadus yang berpotensi molor tersebut, Sugeng meminta masyarakat untuk bersabar.
Terpisah, Camat Bancar Mastar menuturkan, sejak Kadus Kradenan, Desa Sukolilo, Kecamatan Bancar mengundurkan diri dari jabatannya, posisi orang nomor satu di Dusun Kradenan tidak diisi oleh siapa pun.
‘’Terkait pemberhentian dan pencopotan jabatannya, kami masih menunggu arahan dari dinas terkait. Sampai saat ini belum ada instruksi apa pun,’’ tandasnya. (an/tok)
Editor : Yudha Satria Aditama