RADARTUBAN – Luapan kekecewaan tampak dari wajah Saiful usai mengikuti persidangan pelaku pengeroyokan anaknya yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Rabu (25/9).
Meski dua hari sebelumnya melakukan aksi seruan moril di kantor PN, pria asal Desa Pakel, Kecamatan Montong itu tampaknya belum mendapatkan keadilan untuk anaknya.
Ditemui usai sidang, Saiful mengungkapkan kekecewaannya di hadapan awak media. Bahkan, dia menyebut jika pelaku pengeroyokan anaknya mendapat perlakuan istimewa di mata hukum.
‘’Atas perbuatan pelaku hingga membuat anak saya mengalami cacat, jaksa penuntut umum justru hanya memberi pasal ringan yang ancaman penjaranya maksimal lima tahun,’’ ujarnya.
Sebagaimana diketahui, sidang kedua kemarin beragendakan pembacaan restitusi atau ganti rugi dari terdakwa, Dai Anshori yang dibaca sendiri di hadapan Hakim Ketua Andi Aqsha dan dua Hakim Anggota, Taufiqurrohman dan Wahyu Eko Suryowati. Terdakwa mengaku keberatan dengan tuntutan ganti rugi yang dilayangkan pihak korban.
Ayah korban menuntut ganti rugi senilai Rp 150 juta, meski jumlah tersebut tidak sebanding dengan imbas yang dirasakan oleh anaknya.
Sementara itu, terdakwa mengaku merasa keberatan dan telah melampirkan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari perangkat desa. ‘’Padahal, pelaku ini termasuk orang terpandang di desanya,’’ tegas Saiful.
Lebih lanjut, Saiful menuding bahwa SKTM yang diberikan kepada terdakwa merupakan kesalahan dari Pemerintah Desa Jetak, Kecamatan Montong. Pasalnya, terdakwa merupakan anak dari orang terpandang dan berkecukupan di desanya.
‘’Dia anak dari keluarga yang berkecukupan. Sehingga tidak pantas menerima SKTM,’’ ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Desa Jetak, Zakky Mubarok Aly saat dikonfirmasi ihwal SKTM yang ditudingkan Saiful, hingga berita ini ditulis tadi malam tak kunjung menjawab. (an/tok)
Editor : Yudha Satria Aditama