Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Keluarga Korban Pengeroyokan di Montong Tuban Tuding Pelaku Diistimewakan karena Tak Ditangkap

Andreyan (An) • Kamis, 26 September 2024 | 20:15 WIB
Saiful usai mengikuti persidangan pelaku pengeroyokan anaknya mengungkapkan kekecewaannya di hadapan awak media, Rabu (25/9).
Saiful usai mengikuti persidangan pelaku pengeroyokan anaknya mengungkapkan kekecewaannya di hadapan awak media, Rabu (25/9).


RADARTUBAN – Luapan kekece­waan tampak dari wajah Saiful usai mengikuti persi­dangan pelaku pengeroyo­kan anaknya yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Rabu (25/9).

Mes­ki dua hari sebelumnya me­lakukan aksi seruan moril di kantor PN, pria asal Desa Pakel, Kecamatan Montong itu tampaknya belum men­dapatkan keadilan untuk anaknya.

Ditemui usai sidang, Saiful mengungkapkan kekecewa­an­nya di hadapan awak me­dia. Bahkan, dia menye­but jika pe­laku pengeroyokan anak­nya mendapat perla­kuan istimewa di mata hukum.

‘’Atas perbuatan pelaku hingga mem­buat anak saya mengalami cacat, jaksa penuntut umum justru hanya memberi pasal ringan yang ancaman penjaranya maksimal lima tahun,’’ ujar­nya.

Sebagaimana diketahui, sidang kedua kemarin ber­agendakan pembacaan res­titusi atau ganti rugi dari terdakwa, Dai Anshori yang dibaca sendiri di hadapan Hakim Ketua Andi Aqsha dan dua Hakim Anggota, Taufiqur­rohman dan Wahyu Eko Suryowati. Terdakwa me­ngaku keberatan dengan tun­tutan ganti rugi yang di­layangkan pihak korban.

Ayah korban menuntut ganti rugi senilai Rp 150 juta, meski jumlah tersebut tidak seban­ding dengan imbas yang dira­sakan oleh anak­nya.

Sementara itu, terdakwa mengaku merasa keberatan dan telah melampir­kan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari perangkat desa. ‘’Padahal, pelaku ini ter­masuk orang terpandang di desanya,’’ tegas Saiful.

Lebih lanjut, Saiful menu­ding bahwa SKTM yang dibe­rikan kepada terdakwa merupakan kesalahan dari Pemerintah Desa Jetak, Ke­camatan Mon­tong. Pasalnya, terdakwa me­rupakan anak dari orang ter­pandang dan berkecukupan di desanya.

‘’Dia anak dari ke­luarga yang berkecukupan. Sehingga tidak pantas me­nerima SKTM,’’ ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Desa Jetak, Zakky Mubarok Aly saat dikonfirmasi ihwal SKTM yang ditudingkan Saiful, hingga berita ini ditulis tadi malam tak kun­jung menjawab. (an/tok)

Editor : Yudha Satria Aditama