RADARTUBAN – Aplikasi sistem informasi elektronik rekapitulasi (sirekap) yang sempat memicu kegaduhan pada Pemilu 14 Februari lalu, hampir pasti kembali digunakan saat Pilkada 27 November mendatang.
Keseriusan KPU RI dalam mengaplikasikan kembali alat bantu pencatatan dan pendokumentasian hasil penghitungan suara di TPS itu ditindaklanjuti dengan menggelar rapat koordinasi (rakor) yang diikuti oleh seluruh jajaran komisioner KPU provinsi dan kabupaten/kota. Termasuk KPUK Tuban.
‘’Sierekap akan digunakan untuk kebutuhan di masing-masing tingkatan dari TPS hingga kabupaten dan provinsi,’’ kata Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPUK Tuban Ulil Abror Al Mahmud yang kemarin (3/10) mengikuti rakor sirekap.
Dalam rakor yang diikuti, terang Ulil, ada beberpa perubahan dari sirekap sebelumnya. Soal pengisian form C hasil, misalnya.
Jika pada pemilu lalu berbentuk font digital, pada pilkada nanti bisa menggunakan font biasa. Sehingga tidak ribet lagi.
Namun, apakah ada jaminan sirekap tidak lagi bermasalah, Ulil belum dapat memastikan. ‘’Kami masih menunggu rakor selesai,’’ tuturnya.
Lebih lanjut, Ulil menyampaikan, penggunaan sirekap akan diatur lebih detail melalui Peraturan KPU. ‘’Sampai saat ini kami masih menunggu PKPU-nya,’’ terang mantan anggota Bawaslu Tuban itu.
Ketua Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Tuban Wawan Purwadi menyatakan, jika tidak ada jaminan dari KPU bahwa sirekap dipastikan tidak mengalami gagal sistem, mending tidak usah digunakan lagi.
Sebab, jika terjadi kesalahan, potensi kerwananannya lebih besar ketimbang pemilu. ‘’Ketidakpuasan hasil pilkada itu lebih berbahaya dari pemilu,’’ terang Wawan.
Karena itu, Wawan kembali menegaskan, jika hasil simulasinya tidak benar-benar meyakinkan, maka KPU harus berpikir ulang dengan keputusannya tersebut.
‘’Jangan sampai hanya karena kegagalan sirekap, kemudian memicu masalah yang lebih besar,’’ pesannya. (fud/tok)
Editor : Yudha Satria Aditama